Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Putra Abu Bakar Baasyir, Abdurrochim mengatakan, seusai menghirup udara bebas, sang ayah akan melakukan aktifitas seperti biasa layaknya warga biasa dan tidak akan ada pembatasan-pembatasan.
“Tidak ada pembatasan, karena ini sudah bebas murni artinya beliau sudah kembali sebagaimana warga biasa tidak akan ada pembatasan lagi,” kata Abdurrochim di Bogor, Jumat, 18 Januari 2019.
Baca : Kata Yusril, Abu Bakar Baasyir Tak Mau Buru-buru Dibebaskan
Abdurrochim mengatakan, sang ayah pun tidak dibatasi untuk melakukan tabligh atau ceramah maupun menerima tamu.
“Insya Allah (akan melakukan aktifitas seperti biasa), cuma memang karena kondisi kesehatan beliau ini kan sudah tidak seperti dahulu, sehingga mungkin nanti untuk kegiatan tabligh dan sebagainya akan sangat terbatas, terkait karena kesehatan fisiknya,” tutur dia.
Abdurrochim mengatakan, nantinya sang ayah akan tinggal bersamanya di Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah.Anak bungsu Abu Bakar Baasyir, Abdurrochim saat memberikan keterangan kepada pers di Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Sabtu 19 Januari 2019. Saat ini keluarga tengah mempersiapkan proses pembebasan Ba'asyir (FOTO:AHMAD RAFIQ)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami bersyukur atas nikmat yang besar ini, atas nama keluarga kami berterimakasih kepada siapapun yang terlibat dalam upaya kami untuk memperjuangkan membebaskan beliau, memperjuangkan hak-hak beliau selama ini. Semoga Allah membalas kebaikan di dunia maupun di akherat,” ucap Abdurrochim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Diketahui, administrasi proses pembebasan Baasyir sudah dapat dilakukan pada hari Senin 21 Januari 2019, namun atas permintaan Baasyir, diperkirakan hari Kamis 24 Januari 2019 dirinya baru mau menghirup udara bebas. Dengan alasan ingin merapihkan barang-barangnya didalam penjara.
Abu Bakar Baasyir, 80 tahun, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 lalu.
Simak pula :
Abu Bakar Baasyir Tak Mau Teken Surat Pernyataan Setia kepada NKRI
Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Abu Bakar Baasyir itu telah menjalani hukuman kurang lebih 9 tahun di penjara. Awalnya, ia dibui di Nusakambangan. Namun, karena kondisi kesehatan yang menurun, Abu Bakar Baasyir dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, sejak 2016.