Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ada Dana Rp 3,9 Triliun untuk KJP Plus dan Kartu Mahasiswa Unggul

Pemerintah DKI Jakarta mengalokasikan dana Rp 3,9 triliun dalam APBD untuk KJP Plus dan mahasiswa dari keluarga tak mampu.

10 Oktober 2018 | 11.40 WIB

Calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan Kartu Jakarta Pintar Plus secara simbolis, kepada Senji Ramadhan (17) yang putus sekolah, di Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, 12 November 2016. TEMPO/Friski Riana
Perbesar
Calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan Kartu Jakarta Pintar Plus secara simbolis, kepada Senji Ramadhan (17) yang putus sekolah, di Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, 12 November 2016. TEMPO/Friski Riana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan mengalokasikan dana Rp 3,9 triliun untuk program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019. Mulai tahun depan, pemerintah Jakarta pun akan membagikan KJP Plus kepada anak putus sekolah dari keluarga tidak mampu.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan, Bowo Irianto, mengatakan, meski ada tambahan kategori penerima KJP Plus, alokasi dananya tak berubah banyak dibanding tahun ini. Sebab, kata dia, verifikasi calon penerima KJP Plus akan diperketat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Di samping KJP Plus untuk anak usia sekolah, Dinas Pendidikan juga menyediakan dana Rp 150 miliar untuk mahasiswa dari keluarga tak mampu. Bantuan sosial bernama Kartu Mahasiswa Jakarta Unggul itu sudah berjalan dua tahun. Penerimanya diutamakan mereka yang pernah menerima KJP saat bersekolah.

Dana Rp 3,9 triliun, menurut Bowo, dialokasikan untuk 872 ribu penerima KJP Plus tahun depan. Dalam realisasinya, jumlah penerima KJP Plus bergantung pada pendaftar serta hasil verifikasi. Sebagai pembanding, pada semester pertama tahun ini, penerima KJP Plus berjumlah 805 ribu orang, dengan serapan anggaran sekitar Rp 1,82 triliun.

Untuk menjamin penyaluran KJP Plus tepat sasaran, menurut Bowo, pendaftaran dan verifikasi penerima bantuan akan dilakukan tiap semester. Hal itu dilakukan lantaran kondisi perekonomian keluarga siswa kemungkinan berubah.

"Kami tak mungkin berharap seseorang miskin selamanya," kata Bowo seperti Koran Tempo terbitan Rabu 10 Oktober 2018.

Dinas Pendidikan juga akan menggunakan Basis Data Terpadu milik Dinas Sosial sebagai dasar penyaluran dana KJP Plus. Basis data tersebut, antara lain, memuat identitas warga Jakarta yang tergolong tak mampu. Selama ini, pendataan hingga pencairan dana KJP diurus sepenuhnya oleh Dinas Pendidikan.

Di sekolah, pendaftaran penerima KJP Plus melewati sejumlah tahap. Tahap pertama, orang tua siswa mendaftarkan anaknya ke wali kelas. Tim sekolah kemudian mengunjungi tempat tinggal siswa untuk memastikan. Bila siswa dianggap layak, kepala sekolah akan membuat rekomendasi untuk penerbitan surat keterangan tak mampu dari kelurahan. Terakhir, kepala sekolah membuat persetujuan daftar penerima KJP Plus.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan sistem verifikasi berulang memungkinkan penerima KJP Plus pada semester pertama tak lagi menerima bantuan pada semester kedua.

Ada pula kemungkinan orang baru menerima KJP Plus pada semester kedua. "Bicara kemiskinan itu dinamis, ada yang membaik dan pailit," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi Kesejahteraan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, Ramly Muhammad, mengatakan verifikasi berulang diperlukan lantaran komisinya kerap menerima keluhan masyarakat ihwal KJP Plus.

Keluhannya mulai dari mereka yang merasa layak tapi tak menerima KJP Plus hingga pencairan dana yang terlambat. "Harus ada inovasi soal verifikasi ini," kata dia.

YUSUF MANURUNG

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus