Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah lampu strobo yang sebelumnya terpasang di mobil pribadi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini dicopot. Lampu tersebut sebelumnya terlihat masih terpasang pada Kamis, 19 Oktober 2017.
Anies pun mengaku tidak tahu ihwal pencopotan lampu strobo jenis LED di mobil hitam dengan nomor polisi B-2507-BKU itu. "Saya enggak terlalu tahu, ya. Pokoknya kami taat aturan," kata Anies di Balai Kota DKI, Jumat, 20 Oktober 2017.
Penggunaan lampu strobo saat ini tengah menjadi sorotan lantaran polisi menggandeng Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Dinas Perhubungan DKI melakukan razia penggunaan lampu isyarat dan sirene pada kendaraan pribadi. Razia itu dilakukan sebulan penuh, sejak Rabu malam 11 Oktober hingga 11 November mendatang.
Baca: Anies Keluhkan Laporan Banjir Cuma 10 Persen yang Terverifikasi
Aturan lampu isyarat dan sirene diatur dalam Pasal 59 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan itu menyebutkan ada berbagai macam lampu strobo yang dibedakan dari warna yang digunakan. Untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan atau sirene.
Lampu isyarat terdiri atas warna merah, biru, dan kuning. Lampu isyarat warna merah atau biru berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Sedangkan lampu isyarat warna kuning sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.
Adapun lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian. Sedangkan lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini