Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ahmad Dhani Masih Caleg, Taufik: Kampanye Dibantu Keluarga

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, putusan pengadilan itu akan berpengaruh status Ahmad Dhani sebagai caleg.

1 Februari 2019 | 16.34 WIB

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengunjungi  Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, 1 Februari 2019. Tempo/Imam Hamdi
Perbesar
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengunjungi Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, 1 Februari 2019. Tempo/Imam Hamdi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta – Pencalonan Ahmad Dhani untuk duduk di parlemen tidak akan terganggu meski pengadilan telah menjatuhkan vonis 18 bulan penjara. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPP Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik seusai menjenguk Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat, 1 Februari 2019. "Pencalonannya tidak akan terganggu karena ketentuannya seperti itu," kata Taufik.

Baca: Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Ini Balas Dendam

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dhani menjadi caleg untuk daerah pemilihan 1 Jakarta Timur yang meliputi Surabaya dan Sidoarjo. Menurut Taufik, untuk kampanye, Dhani akan mendapatkan bantuan dari teman dan keluarga. "Keluarganya banyak. Semua anak-anaknya juga ikut kampanye," ujar Taufik.

Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 18 bulan kepada Dhani dalam perkara menyebar ujaran kebencian di media sosial. Dhani sudah mengajukan banding untuk melawan keputusan pengadilan tingkat pertama itu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, putusan pengadilan itu akan berpengaruh status Dhani sebagai caleg. Sebab pencalonannya bisa dibatalkan dengan adanya vonis pengadilan itu. Namun KPU baru mengambil sikap setelah keputusan pengadilan itu memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca: 5 Kasus Hukum Yang Menjerat Musisi Ahmad Dhani

Meski begitu, kata Arief, setelah keputusan inkracht, KPU tidak mungkin lagi mencoret nama Ahmad Dhani dari Daftar Caleg Tetap. “Karena sekarang surat suara sudah jadi (dicetak)," katanya. Langkah yang bisa dilakukan KPU adalah dengan mengumumkan bahwa pendiri grup band Dewa itu tak lagi menjadi caleg.

SYAFIUL HADI

 

Imam Hamdi

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus