Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Pencalonan Ahmad Dhani untuk duduk di parlemen tidak akan terganggu meski pengadilan telah menjatuhkan vonis 18 bulan penjara. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPP Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik seusai menjenguk Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat, 1 Februari 2019. "Pencalonannya tidak akan terganggu karena ketentuannya seperti itu," kata Taufik.
Baca: Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Ini Balas Dendam
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dhani menjadi caleg untuk daerah pemilihan 1 Jakarta Timur yang meliputi Surabaya dan Sidoarjo. Menurut Taufik, untuk kampanye, Dhani akan mendapatkan bantuan dari teman dan keluarga. "Keluarganya banyak. Semua anak-anaknya juga ikut kampanye," ujar Taufik.
Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 18 bulan kepada Dhani dalam perkara menyebar ujaran kebencian di media sosial. Dhani sudah mengajukan banding untuk melawan keputusan pengadilan tingkat pertama itu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, putusan pengadilan itu akan berpengaruh status Dhani sebagai caleg. Sebab pencalonannya bisa dibatalkan dengan adanya vonis pengadilan itu. Namun KPU baru mengambil sikap setelah keputusan pengadilan itu memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Baca: 5 Kasus Hukum Yang Menjerat Musisi Ahmad Dhani
Meski begitu, kata Arief, setelah keputusan inkracht, KPU tidak mungkin lagi mencoret nama Ahmad Dhani dari Daftar Caleg Tetap. “Karena sekarang surat suara sudah jadi (dicetak)," katanya. Langkah yang bisa dilakukan KPU adalah dengan mengumumkan bahwa pendiri grup band Dewa itu tak lagi menjadi caleg.
SYAFIUL HADI