Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Akhir Kisah Sang Bendahara

17 Maret 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DALAM susunan partai, nama itu muncul pertengahan tahun lalu. Karena sejumlah posisi pada kepengurusan pusat kosong, Partai Kebangkitan Bangsa membentuk tim reshuffle. Di antara sejumlah calon pengurus baru yang diusulkan, Arifin Junaidi, ketua tim itu, melihat nama Artalyta Suryani alias Ayin, 46 tahun, terselip.

”Pertama kali, kedengarannya seperti Aying. Saya pikir dia istri Gus Aying,” kata Arifin, tertawa, Rabu pekan lalu. Gus Aying adalah panggilan populer Hasyim Karim, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan sepupu Abdurrahman Wahid, Ketua Dewan Syura PKB.

Arifin lantas berinisiatif menanyakan sosok ini kepada Abdurrahman Wahid. Tapi mantan presiden itu menyuruhnya bertanya kepada Aris Junaidi, Wakil Bendahara PKB. Arislah orang yang menjamin Ayin bisa masuk kepengurusan partai. Jaminan ini penting karena, sesuai dengan aturan partai itu, setiap nama yang dicalonkan harus menyatakan kesediaan diri secara tertulis, menyetor foto, serta diusulkan atau dijamin oleh pengurus lain.

Berkas usulan Ayin tidak dilampiri foto. Tapi, menurut Arifin, Aris menjelaskan bahwa Ayin adalah ”seorang pengusaha yang gemar beramal”. Berbekal penjelasan itu, tim reshuffle memplot Ayin menjadi bendahara umum. Posisi itu kosong ditinggalkan Erman Suparno, yang diangkat menjadi Menteri Tenaga Kerja kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Rapat pleno lalu mengesahkan keputusan itu. Karena belum ada pernyataan kesediaan tertulis dari Ayin, keputusan itu dilampiri catatan. Tapi waktu tak dapat dihentikan: batas penyetoran nama pengurus PKB ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia semakin dekat. Daftar ini perlu untuk menarik dana bantuan pemilu, yang besarnya Rp 1.000 per suara perolehan Pemilihan Umum 2004. Daftar pengurus dengan Ayin sebagai bendahara umum pun dikirimkan.

Baru setelah daftar pengurus disetorkan ke pemerintah, menurut Hermawi F. Taslim, Ketua PKB, hasil rapat pleno disampaikan ke Ayin. Bersama Aris Junaidi, Hermawi berjanji bertemu dengan Ayin di Hotel Sahid, Jakarta. ”Kami sempat lama juga nunggu dia,” kata Hermawi.

Dalam pertemuan sekitar sejam, Hermawi dan Aris menjelaskan kepada Ayin tugasnya sebagai bendahara. Ternyata, menurut Ayin, tugas itu terlalu operasional. ”Ia menolak karena mengaku tak ada waktu,” kata Hermawi. Kepada Tempo, dua pekan lalu, Aris membenarkan cerita ini.

Daftar pengurus sudah telanjur menjadi lembaran negara yang, menurut Hermawi, tidak bisa diganti setiap hari. Daftar inilah yang kemudian ditayangkan di situs Internet PKB. Setelah berita dugaan penyuapan jaksa Urip Tri Gunawan yang melibatkan Ayin meledak, daftar berubah dengan cepat. Nama perempuan itu hilang, lalu digantikan Aris Junaidi.

Para politikus partai itu pun berusaha menghilangkan jejak Ayin. ”Tidak benar Artalyta itu Bendahara Umum PKB,” kata Muhaimin Iskandar, ketua umum partai itu. Begitu pula Effendy Choirie, yang memimpin fraksi partai itu di Dewan Perwakilan Rakyat. ”Ayin tak dikenal di lingkungan partai kami.”

Tapi Abdurrahman Wahid tak menutupi perkenalannya dengan Ayin. ”Dia teman baik saya, kok. Kenapa?” ujarnya. Ia pun berencana menjenguk Ayin, yang ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Tapi, hingga Jumat pekan lalu, ia masih harus menjalani cuci darah di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta. ”Jadi belum bisa menjenguk,” kata Sulaiman, asisten pribadinya.

Budi Riza, Rika Panda, Sunudyantoro

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus