Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk ratusan bangunan di kawasan Pantai Maju atau Pulau D di proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Anies, IMB terbit setelah pihaknya memastikan PT Kapuk Naga Indah, selaku pengembang Pulau D, menyelesaikan kewajiban mereka kepada Pemprov.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pihak yang bangunannya mengalami penyegelan harus diproses secara hukum oleh penyidik kami, lalu dibawa ke pengadilan, hakim kemudian memutuskan denda sesuai dengan Perda yang berlaku," ujar Anies melalui keterangan tertulisnya, Kamis malam, 13 Juni 2019.
Anies menerangkan, saat ini pengembang sudah merampungkan kewajibannya dan membayar denda seperti yang diputuskan oleh pengadilan. Namun, dia tak merinci besaran denda yang dibayarkan itu. Dengan berdasarkan pemenuhan kewajiban itu, Anies menerbitkan IMB untuk bangunan di Pulau D.
Adapun landasan hukum penerbitan IMB itu Anies menerangkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3. Peraturan itu berisi kawasan yang belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.
Peraturan Pemerintah itu lalu menjadi landasan munculnya Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Dalam Pergub itu disebutkan 35 persen areal reklamasi hak penggunanya ada di pihak swasta.
"Jadi suka atau tidak suka atas isi Pergub 206 tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat," ujar Anies.
Sebelum menerbitkan IMB untuk ratusan bangunan di Pulau D. Anies melakukan penyegelan terhadap 932 bangunan yang terdiri dari rumah kantor dan rumah tinggal di Pulau D pada Juni 2018.
Pada September, Anies juga mencabut 13 dari 17 izin proyek pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Pencabutan dan penyegelan itu Anies lakukan karena pihak pengembang telah melakukan pembangunan ratusan bangunan tanpa izin.
Kini, berdasarkan Penelusuran Koran Tempo, IMB untuk bangunan di Pulau D telah terbit atas nama Kapuk Naga Indah. Sebab, anak usaha Agung Sedayu Group itu yang membangun pulau buatan seluas 312 hektare itu. IMB bernomor 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 terbit pada November 2018.