Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - DPRD Kota Bogor Jawa Barat mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang antara lain memungkinkan bergerak di bisnis perparkiran. Salah satu alasannya karena meningkatnya pendapatan Kota Bogor dari sektor parkir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Heri Cahyono menganggap sektor yang berpotensi menghasilkan banyak pendapatan itu kurang tepat jika dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Bogor. "Kalau profit oriented lebih pas dikelola oleh lembaga yang bersifat usaha. Dinas bukan profit oriented, kalau kita mau mencari keuntungan harus dikelola secara bisnis," ujarnya di gedung DPRD Kota Bogor, Kamis, 2 Mei 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan data terakhir Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, realisasi pajak parkir Kota Bogor selama setahun mencapai Rp 11,6 miliar. Angka tersebut melampaui target Rp 11,3 miliar. Adapun tahun sebelunya angka realisasi pajak itu meningkat dari nilai Rp 10,1 miliar.
"Sampai Agustus harus selesai Perdanya. Kita harus berkoordinasi dengan daerah-daerah yang sukses menangani BUMD, sangat kita butuhkan masukannya," kata Heri.
Selain membentuk BUMD perparkiran, Heri mengatakan perda mengenai BUMD ini akan digunakan untuk membentuk beberapa BUMD lainnya. Sehingga, dengan banyaknya BUMD, pendapatan Kota Bogor akan maksimal.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan juga lahirnya BUMD justru akan menggerogoti Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD), seperti dialami Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) yang gaji puluhan pegawainya sempat tertunggak. "Kerangkanya kita buat dulu biar jelas, karena kita punya pengalaman buruk, satu BUMD yang membebani APBD kita," kata Heri.