Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo ogah menerangkan alasan tindakan intoleransi di sejumlah sekolah Ibu Kota. Menurut dia, pertanyaan soal penyebab intoleransi di sekolah tidak visioner.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menurut saya itu bukan hal yang penting untuk kita bahas ke depan," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hari ini Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menggelar pertemuan dengan Dinas Pendidikan DKI tentang kasus intoleransi di sekolah yang dilaporkan masyarakat kepada anggota dewan. Dalam pertemuan itu, PDIP hendak meminta klarifikasi dari eksekutif atas diskriminasi yang terjadi di sekolah-sekolah.
PDIP mencatat kasus intoleransi terjadi di 10 sekolah sejak 2020. Bentuk intoleransi itu, seperti wajib mengenakan jilbab hingga siswi tidak boleh membeli celana pendek.
Menurut Purwosusilo, sudah menjadi tugas bersama antara pemerintah, anggota dewan, dan masyarakat untuk menjaga kebhinekaan. DPRD DKI, lanjut dia, juga telah menyarankan agar seluruh kepala sekolah diberi pembinaan.
"Kita harus kembangkan dengan sikap nasionalis," ucap dia.
Berikut daftar 10 sekolah yang disebut mengalami kasus intoleransi dan diskriminasi itu:
1. SMAN 58 Jakarta Timur
2. SMAN 101 Jakarta Barat
3. SMPN 46 Jakarta Selatan
4. SDN Cikini 02 Jakarta Pusat
5. SMKN 6 Jakarta Selatan
6. SMPN 75 Jakarta Barat
7. SMPN 74 Jakarta Timur
8. SDN 03 Tanah Sereal Jakarta Barat
9. SMPN 250 Jakarta Selatan
10. SDN 03 Cilangkap Jakarta Timur
Wakil Ketua Fraksi PDIP Ima Mahdiah memaparkan sejumlah kasus intoleransi di 10 sekolah tersebut. Di SMPN 46 Jaksel misalnya, guru pendidikan kewarganegaraan (PKN) memaksa siswinya memakai jilbab. Pemaksaan jilbab itu dilakukan di hadapan murid-murid lainnya.
Dalam pertemuan tentang 10 kasus intoleransi di sekolah tersebut, Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana menerangkan bahwa tidak kewajiban yang mengharuskan para murid sekolah di Jakarta mengenakan seragam muslim pada hari Jumat.
Baca juga: PDIP Terima Laporan Kasus Intoleransi di 10 Sekolah, Dipaksa Pakai Jilbab hingga Tidak Boleh Beli Celana Pendek