Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewan Pengawas atau Dewas KPK, Albertina Ho tidak ada kaitannya dan pelemahan lembaga antikorupsi. Alex sapaan Alexander Marwata mengatakan upaya hukum yang ditempuh Ghufron merupakan haknya sebagai insan KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menurut saya enggak ada hubungannya antara upaya hukum yang dilakukan Pak NG dengan isu pelemahan KPK," kata Alexander Marwata kepada TEMPO, Senin, 29 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia berkata isu peleburan KPK ke Ombudsman biar menjadi domain pemerintah bahkan sejauh ini, pihaknya menganggap isu tersebut tidak valid. "Apa yang dilakukan Pak NG adalah hak dari setiap orang yang merasa haknya dilanggar," ujarnya.
Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendengar kabar bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas sedang membahas peleburan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman. Lembaga peleburan itu, kata Kurnia, nantinya hanya fokus pada bidang pencegahan.
"Saya mendengar isu sudah beberapa kali. Awalnya, kami kesampingkan. Tapi makin ke sini, informasinya menjadi makin detail," ujar Kurnia dalam acara diskusi yang diadakan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 April 2024.
Kurnia mengatakan, apabila kabar itu benar diduga ada skenario besar untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut. “Kalau benar adanya, penting untuk dikritisi ide itu. Banyak masalah bahkan pimpinan KPK mengakui ada pelemahan pemberantasan korupsi hari ini, jadi kalau kesimpulannya adalah KPK menjadi pencegahan saja itu solusi yang keliru. Atau mungkin kita bisa membacanya apakah memang ada skenario besar untuk menciptakan KPK seperti itu,” kata Kurnia.
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Bogat Widyatmoko membantah isu itu. Menurut Bogar, Bappenas tidak pernah membahas peleburan tersebut. "Kementerian PPN/Bappenas tidak pernah menerbitkan pernyataan terkait dengan penggabungan dengan Ombudsman, juga penghapusan bidang penindakan di KPK,” kata Bogat dalam keterangan resmi, Kamis kemarin, 4 April 2024.