Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan DPR ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini buntut Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang tak kunjung ditetapkan menjadi UU sejak dicanangkan pertama pada 2009.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akibat tak kunjung ditetapkannya RUU Masyarakat Adat, AMAN menyebut telah terjadi perampasan wilayah adat seluas 8,5 juta hektare dalam satu dekade belakangan. Tak hanya itu, 678 orang anggota masyarakat adat mengalami kriminalisasi dan kekerasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut AMAN, aturan tentang masyarakat adat tidak lengkap, tumpang tindih, dan tersebar secara parsial di berbagai peraturan di sektir kehutanan, konservasi, hingga agraria.
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menilai nihilnya jaminan dari negara membuat masyarakat adat tersingkir dari tanah leluhur mereka. Menurut dia, negara tak memandang serius permasalahan itu.
"Malah diperumit dengan persyaratan yang berimbas minimnya perlindungan dan pengakuan terhadap kami," kata Rukka melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 Maret 2024.
Rukka menjelaskan pengakuan terhadap masyarakat adat bukanlah permasalahan sederhana. Pengakuan terhadap masyarakat adat, menurut Rukka, bukan sekadar menghargai tarian, makanan, dan pakaian. Bukan puka sekadar mengenakan pakaian adat dalam upacara kenegaraan.
"Yang kami tuntut adalah pengakuan dan perlindungan terhadap identitas budaya dan hak-hak kami sebagai masyarakat adat, termasuk di antaranya hak atas wilayah adat dan hak mengatur diri kami sendiri," tutur Rukka.
Proses gugatan itu kini telah memasuki tahapan pembuktian. Tak hanya AMAN, permohonan gugatan juga diajukan oleh masyarakat adat Ngkiong di Manggarai, Osing di Banyuwangi, dan O Hongana Manyawa di Halmahera.
Sedangkan saksi fakta berasal dari masyarakat adat Dayak Iban, Semunying di Bengkayang, Dayak Tomun, Laman Kinipan Lamandau, perwakilan dari Manggarai, dan pendamping masyarakat adat O Hongana Manyawa.