Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

AMAN Gugat Presiden dan DPR ke PTUN Akibat 15 Tahun Tak Kunjung Sahkan RUU Masyarakat Adat

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggugat Presiden Joko Widodo dan DPR kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

17 Maret 2024 | 10.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kelompok O'Hogana Manyawa atau biasa di kenal Suku Tobelo Dalam melakukan aksi menuntut agar pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat di wilayah Wasile Halmahera Timur. Tuntutan tersebut dilakukan dengan melakukan aksi keliling kampung maupun menggelar ritual adat seraya meminta pertolongan Sang Pencipta dan leluhur mereka supaya RUU tersebut segera disahkan. dok. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan DPR ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini buntut Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang tak kunjung ditetapkan menjadi UU sejak dicanangkan pertama pada 2009.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akibat tak kunjung ditetapkannya RUU Masyarakat Adat, AMAN menyebut telah terjadi perampasan wilayah adat seluas 8,5 juta hektare dalam satu dekade belakangan. Tak hanya itu, 678 orang anggota masyarakat adat mengalami kriminalisasi dan kekerasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut AMAN, aturan tentang masyarakat adat tidak lengkap, tumpang tindih, dan tersebar secara parsial di berbagai peraturan di sektir kehutanan, konservasi, hingga agraria.

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menilai nihilnya jaminan dari negara membuat masyarakat adat tersingkir dari tanah leluhur mereka. Menurut dia, negara tak memandang serius permasalahan itu.

"Malah diperumit dengan persyaratan yang berimbas minimnya perlindungan dan pengakuan terhadap kami," kata Rukka melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 Maret 2024.

Rukka menjelaskan pengakuan terhadap masyarakat adat bukanlah permasalahan sederhana. Pengakuan terhadap masyarakat adat, menurut Rukka, bukan sekadar menghargai tarian, makanan, dan pakaian. Bukan puka sekadar mengenakan pakaian adat dalam upacara kenegaraan.

"Yang kami tuntut adalah pengakuan dan perlindungan terhadap identitas budaya dan hak-hak kami sebagai masyarakat adat, termasuk di antaranya hak atas wilayah adat dan hak mengatur diri kami sendiri," tutur Rukka.

Proses gugatan itu kini telah memasuki tahapan pembuktian. Tak hanya AMAN, permohonan gugatan juga diajukan oleh masyarakat adat Ngkiong di Manggarai, Osing di Banyuwangi, dan O Hongana Manyawa di Halmahera.

Sedangkan saksi fakta berasal dari masyarakat adat Dayak Iban, Semunying di Bengkayang, Dayak Tomun, Laman Kinipan Lamandau, perwakilan dari Manggarai, dan pendamping masyarakat adat O Hongana Manyawa.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus