Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Amunisi Baru dari Sarpin

Polisi membidik pejabat komisi antikorupsi yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan. Putusan praperadilan dijadikan bukti.

23 Februari 2015 | 00.00 WIB

Amunisi Baru dari Sarpin
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BADAN Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia masih terus membidik para petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Badan Reserse Kriminal menyasar penyidik komisi antikorupsi yang menangani perkara Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian itu.

Para penyidik dianggap menyalahgunakan wewenang ketika menerbitkan surat perintah penyidikan Budi Gunawan pada 12 Januari 2015. Empat pemimpin komisi antikorupsi yang meneken surat penetapan tersangka juga dipersalahkan. "Kami mengetahuinya setelah menerima surat pemanggilan dari polisi," kata seorang petinggi lembaga itu, Kamis pekan lalu. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, yang dimintai konfirmasi pada Jumat pekan lalu, tak bersedia berkomentar.

Surat pemanggilan dari Markas Besar Polri sampai di kantor KPK pada Rabu siang pekan lalu, satu jam sebelum Presiden Joko Widodo menonaktifkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Ketua dan Wakil Ketua KPK itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian. Mereka untuk sementara digantikan Ketua KPK 2003-2007 Taufiequrachman Ruki dan advokat Indriyanto Seno Adji. Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Prabowo juga ditunjuk menjadi pelaksana tugas menggantikan Busyro Muqoddas, yang habis masa tugasnya pada 16 Desember tahun lalu.

Ada tiga surat panggilan polisi yang sampai di kantor KPK. Surat itu ditujukan kepada Direktur Penyelidikan Ari Widyatmoko, Direktur Penyidikan Endang Tarsa, dan Direktur Pengaduan Masyarakat Eko Marjono. Surat ini diteken Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Komisaris Besar Agung Mustofa. Isinya meminta ketiganya memenuhi pemeriksaan polisi pada Senin pekan ini.

Dalam surat disebutkan status perkara mereka sedang disidik polisi. Polisi memakai Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 42 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal itu antara lain mengatur "pemberitahuan adanya perbuatan pidana padahal tidak melakukannya" dan "barang sitaan yang ditarik, disembunyikan, dirusak serta menyimpan barang yang membuat terjadinya kejahatan".

Juru bicara Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, membantah polisi menuduh penyidik dan pemimpin KPK menyalahgunakan wewenang dalam penetapan tersangka Budi Gunawan. "Itu hanya isu yang berkembang liar, sama sekali tidak ada," ujarnya Kamis pekan lalu.

Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti pada Jumat dua pekan lalu mengatakan polisi menemukan indikasi pelanggaran prosedur tetap dalam penetapan tersangka Budi Gunawan. Sebab, menurut dia, laporan kasus, penyelidikan, penyidikan, serta penetapan tersangka dilakukan pada tanggal yang sama, yaitu 12 Januari. Abraham Samad ketika mengumumkan status tersangka Budi Gunawan menyatakan lembaganya menyelidiki perkara ini sejak Juli tahun lalu.

Menurut seorang perwira Kepolisian, sejak awal Badan Reserse Kriminal sudah menyiapkan tuduhan penyalahgunaan wewenang pemimpin KPK. Polisi, kata dia, tinggal menunggu hasil praperadilan Budi Gunawan. "Setelah putusan praperadilan, buktinya dianggap kuat," ujarnya.

Senin pekan lalu, Sarpin Rizaldi, yang menjadi hakim tunggal praperadilan, memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Selang dua hari setelah putusan ini, polisi langsung memanggil ketiga petinggi KPK. Sadar dengan ancaman baru ini, pimpinan KPK menggelar rapat pada Rabu malam pekan lalu.

Serangan terhadap penyidik KPK bukan soal ini saja. Sepekan sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan polisi sedang menyidik penyalahgunaan penggunaan senjata api oleh 21 penyidik komisi antikorupsi. Ia menganggap penggunaan pistol itu ilegal karena izinnya rata-rata berakhir pada 2011.

Setelah bertemu dengan Badrodin dan petinggi Kepolisian, Jumat pekan lalu, Taufiequrachman Ruki menyatakan pistol yang dipinjamkan kepada penyidik itu legal. Sebab, pistol itu dibeli atas nama KPK ketika dia memimpin lembaga itu. "Waktu itu kami beli 100. Sebagian kami pinjamkan ke penyidik," ujarnya. Meski begitu, ia mengakui izin pistol itu belum diperpanjang karena "manajemen KPK lalai".

Di luar dua kasus itu, Johan Budi juga diadukan ke polisi, Selasa dua pekan lalu. Johan dituduh melanggar pidana karena bertemu dengan Muhammad Nazaruddin pada 2011. Nazaruddin, Bendahara Umum Partai Demokrat dan anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, sedang memiliki perkara di komisi antikorupsi. Pelapor juga mengadukan mantan Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah dan mantan Direktur Penyidikan Ade Rahardja. Pelapor itu pengacara Andar Situmorang. Advokat ini pernah menjadi polisi dan seangkatan dengan Budi Gunawan di Akademi Kepolisian 1983. Ia keluar dari Kepolisian dan putar haluan menjadi pengacara. "Saya memang seangkatan dengan Budi Gunawan, tapi saya tidak lulus Akpol," katanya Kamis pekan lalu.

Meski pernah berkawan baik dengan Budi Gunawan sampai 1987, Andar menampik anggapan bahwa laporannya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap KPK. Ia mengklaim mengadukan kasus ini setelah menonton Johan Budi berbicara di televisi. "Saya punya bukti potongan berita di media massa dan rekaman wawancara di televisi," ujarnya.

Rusman Paraqbueq, Singgih Soares, Ira Guslina Sufa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus