Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus bullying atau perundungan di sekolah kembali terjadi. Kali ini, perundungan terjadi di SMA Binus Serpong, Tangerang Selatan, Banten yang melibatkan anak selebritas sebagai salah seorang pelakunya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video kejadian perundungan viral setelah akun @BosPurwa membagikan informasinya melalui video di media sosial X. Dalam cuitan yang diunggah @BosPurwa pada Ahad, 18 Februari 2024, dirinya mendapat informasi ada perundungan di SMA Binus School Serpong yang korbannya sampai dilarikan ke rumah sakit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Gw dapat info, ada perundungan di SMA Binus Intl BSD, seorang anak dipukulin sama belasan seniornya hingga masuk rumah sakit, mereka anak-anak pesohor, dan ngerinya lagi sampai disundut rokok! Apa benar ada kejadian itu? Kalo benar apa ada yang tau kejadian persisnya seperti apa?" tulis akun @bospurwa pada Ahad, 18 Februari 2024.
Seorang netizen merespons unggahan @bospurwa dan menceritakan kronologi kejadian tindak kekerasan tersebut. Akun tersebut menyebut bahwa pelaku bullying diduga adalah anak dari Vincent Rompies bernama FLR, yang kini berusia 17 tahun dan tengah menempuh pendidikan di SMA Binus School Serpong.
"Anak-anak itu salah satunya kalau gasalah anaknya artis V****nt R***pies namanya L*****s R****** anak kelas 12 di Binus School Serpong, mereka menghabisi anak itu tanpa ampun sampai kulitnya terbakar di sundut rokok dan tidak hanya itu di pukul pake kayu ramai-ramai divideoin," tulis @eri***.
Apa saja bentuk bullying atau perundungan?
Dikutip dari kemkes.go.id, bentuk perundungan dapat berupa perundungan fisik, perundungan verbal, perundungan siber, serta perundungan nonfisik dan nonverbal lainnya. Beberapa contoh bentuk perundungan, antara lain:
1. Perundungan Fisik
Perundungan fisik meliputi tindakan seperti memukul, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, termasuk memeras dan merusak barang milik orang lain, pelecehan seksual, dan kekerasan fisik lainnya.
2. Perundungan Verbal
Perundungan verbal dilakukan secara lisan. Perundungan verbal meliputi tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama lain (name-calling), sarkasme, mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.
3. Perundungan Siber (Cyber Bullying)
Perundungan siber (Cyber Bullying) meliputi tindakan menyakiti atau melukai hati orang lain menggunakan media elektronik seperti menyampaikan berita atau video yang tidak benar dengan tujuan memprovokasi atau mencemarkan nama baik orang lain.
4. Perundungan Nonfisik dan Nonverbal
Perundungan nonfisik dan nonverbal lainnya meliputi tindakan mengucilkan, mengabaikan, mengirimkan surat kaleng (blackmailing), memberikan tugas jaga di luar batas wajar, meminta pembiayaan kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler, atau pengeluaran lainnya di luar biaya pendidikan yang telah ditetapkan.