Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Anatomi Front Persatuan Islam: Wajah Baru Kelompok Petamburan Usai FPI Dilarang

Beberapa jam usai pemerintah mengumumkan Front Pembela Islam atau FPI dilarang, pengurus, anggota dan simpatisan mendeklarasikan Front Persatuan Islam

2 Januari 2021 | 20.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo Te.co Blank

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Hanya berselang beberapa jam setelah pemerintah mengumumkan Front Pembela Islam atau FPI dilarang, para pengurus, anggota, dan simpatisan kelompok yang bermarkas di Petamburan III, Jakarta Pusat itu mendeklarasikan nama baru.

Mereka menamakan diri sebagai Front Persatuan Islam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," bunyi kutipan pernyataan pers milik Front Persatuan Islam yang juga disingkat FPI, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Deklarator dari FPI wajah baru ini antara lain Ketua Umum dan Sekretaris Umum Front Pembela Islam, yakni Ahmad Sobri Lubis dan Munarman. Deklarator lainnya adalah Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas, I Tuankota Basalamah, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, M. Luthfi, dan Syafiq Alaydrus.

Baca juga : Pesan Rizieq Shihab Setelah FPI Dilarang: Santai Saja, Bikin Perahu Baru

Kuasa hukum Front Pembela Islam, Aziz Yanuar, mengaku tak masalah organisasinya dibubarkan pemerintah. Dia mengatakan tinggal membuat lagi organisasi ataupun perkumpulan lain yang memiliki semangat seperti FPI.

"Berjuang tidak harus dengan FPI, tapi amar makruf nahi mungkar adalah kewajiban setiap umat Islam yang beriman hasbunallah wa nikmal wakiil, nikmal mawla wa nikman nashiir," kata Aziz.

Pemerintah membuarkan FPI melalui Surat Keputusan Bersama yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. SKB dengan nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020 Nomor 320 Tahun 2020 itu memuat tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Beberapa alasan pembubaran FPI adalah anggaran dasar mereka dinilai bertentangan dengan perundang-undangan yang mengatur soal organisasi masyarakat, masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar di Kemendagri habis per 20 Juni 2019, adanya pengurus dan anggota FPI yang kerap terlibat kasus pidana hingga aksi terorisme, dan sering melakukan sweeping atau razia yang harusnya merupakan tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

Awalnya, FPI berencana menggugat SKB pembubaran itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

Namun pasca deklarasi Front Persatuan Islam, niat menempuh jalur hukum tersebut dibatalkan. Menurut Aziz Yanuar, SKB pemburana ormasnya tak lebih dari ‘kotoran peradaban’.


“Sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja di septic tank, selesai,” ujar Aziz.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tidak mempermasalahkan pendirian organisasi baru oleh eks FPI.

"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh," kata Mahfud, Jumat, 1 Januari 2021.

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan pembubaran FPI secara de jure tidak menghilangkan hak para anggotanya untuk berorganisasi meski tanpa memakai nama organisasi tersebut. Menurutnya, Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak tersebut.

"Kalau dalam hal berorganisasi, seperti halnya dengan pemikiran, tidak bisa dilarang. Hukum hanya bisa mengatur perilaku. Kalau seperti ini, ya besok FPI tinggal ganti nama saja ya sudah tidak melanggar," ujar Bivitri saat dihubungi Tempo, Rabu, 30 Desember 2020.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono enggan menanggapi deklarasi perubahan nama FPI ini. Menurut dia, Polri tetap berpatokan pada SKB enam pejabat tinggi.

"Kami sekarang fokus bahwa menyangkut dengan kegiatan Front Pembela Islam, atribut, simbol-simbol Front Pembela Islam ya, kami kembali saja kepada Surat Keputusan Bersama," kata Rusdi, Kamis 31 Desember 2020.

M YUSUF MANURUNG | ZULNIS FIRMANSYAH | DEWI NURITA | AMINUDIN | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus