Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Beragam tanggapan masyarakat seputar Perda Garasi di Kota Depok soal kewajiban kepemilikan garasi bagi pemilik mobil mulai muncul.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satunya diungkapkan oleh Anggi Nur, 26 tahun, warga Beji. Ia mengatakan, setuju jika Perda Garasi itu diberlakukan dengan penuh pengawasan. “Asal pengawasannya jelas aja,” kata Anggi kepada Tempo, Jumat 10 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggi mengatakan, selalu kewalahan jika hendak masuk ke jalan menuju rumahnya, pasalnya harus berhati-hati karena melintasi beberapa mobil warga yang diparkirkan didepan rumahnya.
“Harusnya bisa jalan nyaman, jadi takut, belum lagi jalan terhambat karena ada mobil parkir,” kata Anggi.
Sementara itu, warga lainnya Putra (27) mengatakan, perda garasi harus memberikan pengecualian mengingat saat ini semakin minim tanah luas.
“Saya tidak punya garasi tapi parkir numpang di tanah warga dan membayar, itukan nggak parkir sembarangan, apa bisa kena perda itu,” kata Putra yang tidak memiliki garasi.
Putra mengatakan, penegasan perda garasi harus memberikan kenyaman juga bagi pemilik mobil yang terbatas lahan rumahnya.
“Sejauh ini setuju, tapi perlu ada pengecualian, bukan semua yang tidak punya garasi itu ada larangan,” kata Putra.
Putra menambahkan, keputusannya untuk membeli mobil meski tidak miliki garasi karena ketidaknyamanannya dengan transportasi publik.
“Harusnya pemerintah juga benahi transportasi publik,” kata Putra.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru, yang mengatur soal kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok pada Rabu 8 Januari 2020.
Perda itu merupakan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari mengatakan, setelah disahkan Raperda ini akan dibahas di panitia khusus (Pansus).
“Kerja pansus akan mengevaluasi hasil pengesahan raperda itu untuk nantinya diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok sebagai mekanisme pelaksanaannya,” kata Yeti, Kamis 9 Januari 2020 soal Perda Garasi tersebut.