Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Aneka Respons Pemilik Mobil di Depok Terhadap Aturan Perda Garasi

Beragam tanggapan Perda Garasi Kota Depok soal kewajiban punya garasi bagi pemilik mobil mulai muncul.

10 Januari 2020 | 20.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ribuan Mobil Terjaring Razia Parkir Liar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Beragam tanggapan masyarakat seputar Perda Garasi di Kota Depok soal kewajiban kepemilikan garasi bagi pemilik mobil mulai muncul.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satunya diungkapkan oleh Anggi Nur, 26 tahun, warga Beji. Ia mengatakan, setuju jika Perda Garasi itu diberlakukan dengan penuh pengawasan. “Asal pengawasannya jelas aja,” kata Anggi kepada Tempo, Jumat 10 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggi mengatakan, selalu kewalahan jika hendak masuk ke jalan menuju rumahnya, pasalnya harus berhati-hati karena melintasi beberapa mobil warga yang diparkirkan didepan rumahnya.

“Harusnya bisa jalan nyaman, jadi takut, belum lagi jalan terhambat karena ada mobil parkir,” kata Anggi.

Sementara itu, warga lainnya Putra (27) mengatakan, perda garasi harus memberikan pengecualian mengingat saat ini semakin minim tanah luas.

“Saya tidak punya garasi tapi parkir numpang di tanah warga dan membayar, itukan nggak parkir sembarangan, apa bisa kena perda itu,” kata Putra yang tidak memiliki garasi.

Putra mengatakan, penegasan perda garasi harus memberikan kenyaman juga bagi pemilik mobil yang terbatas lahan rumahnya.

“Sejauh ini setuju, tapi perlu ada pengecualian, bukan semua yang tidak punya garasi itu ada larangan,” kata Putra.

Putra menambahkan, keputusannya untuk membeli mobil meski tidak miliki garasi karena ketidaknyamanannya dengan transportasi publik.

“Harusnya pemerintah juga benahi transportasi publik,” kata Putra.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru, yang mengatur soal kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok pada Rabu 8 Januari 2020.

Perda itu merupakan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari mengatakan, setelah disahkan Raperda ini akan dibahas di panitia khusus (Pansus).

“Kerja pansus akan mengevaluasi hasil pengesahan raperda itu untuk nantinya diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok sebagai mekanisme pelaksanaannya,” kata Yeti, Kamis 9 Januari 2020 soal Perda Garasi tersebut.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus