Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan, revisi Perda No 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan atau belakangan disebut perda garasi dilatarbelakangi kepentingan umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini kan menyangkut kepentingan secara umum, bukan hanya person to person. Kita ingin tertib bukan ingin memberatkan ya,” kata Pradi, Jumat 10 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, lanjut Pradi, berdasarkan data jumlah kendaraan dari Samsat saat ini mencapai 1 juta kendaraan, dengan perbandingan 2,3 juta penduduk.
“Ini menjadi persoalan tersendiri bagi Kota Depok, jadi depok ini menjadi salah satu kota yang cukup crowded,” kata Pradi.
Pradi mengatakan, pada pelaksanaan perda tersebut, meski ada denda administrasi yang dikenakan, namun pihaknya berupaya untuk memberikan solusi bagi warga yang tidak memiliki garasi namun punya mobil.
“Ya kita harapkan ke depan ada semacam tempat-tempat tertentu misalnya disiapkan tempat parkir yang sifatnya umum, kita dorong ke sana, atau ada investor yang akan menginvestasi terkait hal ini,” kata Pradi.
Pradi mengatakan, tujuan utama dari revisi perda tentang perhubungan itu adalah tidak mengganggu pengguna jalan karena banyak mobil yang diparkir sembarangan.
“Tidak ingin mengganggu jalan umum, tujuannya ke sana,” kata Pradi.
Dengan diterbitkannya perda hasil revisi ini, kata Pradi, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pemilik mobil yang memarkirkan kendaraannya hingga merugikan orang lain.
"Lebih kepada ketertiban sih, harus ada garasi sendiri untuk memarkirkan kendaraannya," kata Pradi.
Terkait mekanisme, Pradi pun belum bisa menjabarkan secara detil bagaimana pelaksanaan dari Perda tersebut. Namun, jika mengacu pada mekanisme sanksi yang termaktub dalam perda tersebut akan dikenai denda Rp 2 juta.
“Dendanya sudah ada di perda itu, maksimal senilai Rp 2 juta,” kata Pradi.
Diketahui, dalam Pasal 34 B tentang Sanksi Administrasi di Perda tersebut disebutkan, Pelanggaran terhadap Perda garasi bagi pemilik mobil akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dan denda administrasi. Sementara, denda administrasi yang dikenakan maksimal Rp 2 juta.