Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Anggota DPRD DKI Beberkan Perbedaan Pelantikan dan Pengukuhan Pejabat di Era Heru Budi

Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono melantik 65 pejabat pimpinan tinggi pratama.

13 Juni 2023 | 23.22 WIB

Pj Gubernur DKI Jakarta usai melakukan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 21 Maret 2023. TEMPO/Ami Heppy
Perbesar
Pj Gubernur DKI Jakarta usai melakukan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 21 Maret 2023. TEMPO/Ami Heppy

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono membeberkan perbedaan pelantikan dan pengukuhan pejabat di lingkungan Pemprov DKI di era Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Perubahan nomenklatur, nomenklatur jabatan," kata dia saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggkota Komisi A Bidang Pemerintahan itu menjelaskan karena ada perubahan nomenklatur jabatan, maka ketentuannya para pejabat tersebut harus dilantik. "Karena dia pejabatnya diganti, maka dia dikukuhkan. Bedanya itu aja," ujarnya.

Menurutnya, pengukuhan dilakukan kepada pejabat tetap di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sementara pelantikan dilakukan kepada pejabat yang menggantikan.

"Kecuali kalau memang pejabatnya diganti, maka dilantik karena pejabatnya tetap itu itu juga nomenklaturnya berubah, maka dikukuhkan. Sifatnya itu, kata dia.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono melantik 65 pejabat pimpinan tinggi pratama, dengan rincian 45 orang dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan kembali (dikukuhkan) dalam jabatannya dan 20 orang pejabat menempati jabatan baru sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru, di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pergantian tersebut disahkan lewat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 213 Tahun 2023 Tanggal 21 Maret 2023 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Tinggi Pimpinan Pratama (eselon II) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Tujuannya dalam rangka percepatan pembangunan kota Jakarta dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat," kata Heru Budi saat melantik para pejabat DKI di Balai Agung DKI Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.

Mutasi dan perombakan ini, menurut Heru Budi, sekaligus mendorong peningkatan kinerja para aparatur Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan tata kelola yang baik, "Serta mewujudkan sukses Jakarta untuk Indonesia," ujar Heru Budi.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus