Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – PT Angkasa Pura II telah menitipkan uang ganti rugi lahan proyek Runway 3 Bandar Udara Soekarno-Hatta sebesar Rp 430,35 miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang. Lahan dalam sengketa tersebut terdiri atas 209 bidang tanah dengan luas total 309.542 meter persegi dan ditempati sekitar 200 keluarga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami bersinergi dengan seluruh stakeholder, termasuk Pengadilan Negeri dan Badan Pertanahan Nasional, untuk penuntasan ganti rugi ini," kata Vice President of Corporate Communication, Yado Yarismano, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Yado, langkah konsinyasi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Uang titipan tadi belum bisa dicairkan karena status tanah di Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, itu masih dalam sengketa. Angkasa Pura II mengklaim lahan proyek Runway 3 adalah bekas irigasi milik negara yang diserahkan kepada Angkasa Pura II per 4 Maret 2019 dan masih dalam proses pengosongan.
Senin lalu, ratusan warga RW 15 dan 18 Desa Rawa Rengas berunjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka mengaku sebagai warga yang terkena dampak pembebasan lahan pembangunan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta dan menuntut pengadilan agar segera membayarkan ganti rugi bangunan menggunakan dana titipan (konsinyasi) dari Angkasa Pura II.
Sebelum bergerak ke Pengadilan Negeri Tangerang, mereka menggelar orasi di Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta. Pengunjuk rasa bahkan mengancam menerbangkan layang-layang di landasan pacu.
Proyek Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta ditargetkan selesai pada Juni nanti. Pembebasan lahan telah mencapai 167,52 hektare per 25 Januari lalu. Nilai total ganti kerugian untuk pembebasan tanah tersebut Rp 3,35 triliun. Proyek landasan pacu ketiga itu termasuk dalam Program Strategis Nasional berukuran 3.000 x 60 meter persegi guna meningkatkan kapasitas penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menjadi sekitar 120 penerbangan per jam.
Proyek ini sebelumnya terhambat masalah pembebasan lahan karena sengketa yang berkepanjangan. Yado menuturkan bahwa di lahan tersebut, selain tanah yang masih bersengketa, juga terdapat 107 bidang tanah yang ditempati sekitar 100 keluarga dan belum dapat digunakan untuk proyek Runway 3.
Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhammad Damis mengatakan tengah mengupayakan mediasi untuk menyelesaikan sengketa tanah Angkasa Pura II dengan masyarakat. "Untuk mencari jalan tengahnya," ujar dia.
JONIANSYAH HARDJONO | INGE KLARA SAFITRI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo