Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan akan menindaklanjuti rencana pembangunan rumah susun di lahan milik PT Nusantara Pasifik Investama. Lahan ini dibarter dengan tanah pemerintah DKI di masa kepemimpinan mantan Gubernur Anies Baswedan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pada prinsipnya kami akan menindaklanjuti untuk perencanaan pembangunan rumah susun," kata Sarjoko saat dihubungi Tempo, Jumat, 9 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rencana pembangunan rusun bakal ditindaklanjuti jika sudah ada pelimpahan aset dari Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI kepada Dinas PRKP. Penyerahan aset nantinya tercatat dalam berita acara serah terima (BAST) dan Kartu Inventaris Barang atau KIB Tanah Dinas PRKP.
Sebelumnya, pemerintah DKI di era Anies telah melakukan barter lahan dengan PT Nusantara Pasifik Investama. Rencananya, di lahan milik swasta itu akan dibangun rumah susun.
Menurut Sarjoko, tahun depan pihaknya memang sudah merencanakan pembangunan rusun, tapi di Jalan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pemerintah DKI melalui Dinas PRKP akan mendirikan tiga tower dengan total 723 unit.
Anggarannya telah dialokasikan dalam APBD DKI 2023 senilai Rp 217,79 miliar. "Rencana pembangunan rusun di Jalan Jagakarsa, Jakarta Selatan secara multi years 2023-2024," ucap dia.
Tukar-menukar lahan DKI dengan tanah swasta
Tukar-menukar lahan itu adalah antara lahan milik pemerintah DKI yang berlokasi di Jalan Muria Dalam IA, I, II, III dan IV Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan seluas 3.234 meter persegi.
Aset yang merupakan jalan lingkungan ini ditukar dengan lahan milik PT Nusantara Pasifik Investama di Jalan Rawa Kuning RT 001/07, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur seluas 7.558.
Rencana barter lahan itu termuat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 812 Tahun 2022 tentang Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang terbit pada 1 September 2022. Artinya, keputusan ini dibuat pada saat Anies Baswedan masih menjabat Gubernur DKI.
Seperti dilansir dari laman DPRD DKI Jakarta, keputusan ini telah mendapat persetujuan DPRD DKI namun dengan catatan. Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta pemerintah DKI mengkoreksi Kepgub Anies Baswedan tentang barter lahan itu.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.