Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menunda sosialisasi tata cara pemeliharaan hewan penular ravies (HPR) yang dipersepsikan bublik sebagai razia anjing dan kucing liar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Banyak orang beranggapan razia tersebut dilakukan terhadap anjing dan kucing liar di Jakarta. Di antara media instruksi tersebut melaui Twitter dan Instagram pagi ini.
"Terkait polemik razia kucing, pagi ini saya instruksikan kepada dinas terkait agar tunda kegiatan penangkapan," seperti tertulis dalam unggahan Instagram Anies Baswedan, Selasa, 8 Januari 2019.
Alasannya, kata Anies, dirinya membubuhkan tiga poin yang harus dipenuhi dulu, yakni menunda razia; Dinas KPKP DKI agar berdiskusi dulu dengan organisasi atau komunitas pengelolaan binatang, dan Dinas KPKP melakukan kegiatan pengendalian bersama dengan komunitas.
Sebelumnya, akun Instagram @preciouspets777 mengunggah informasi bahwa bakal ada razia besar-besaran terhadap anjing dan kucing liar atau yang diliarkan di Ibu Kota Jakarta.
Sedari awal Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas KPKP DKI Jakarta Sri Hartati membantah akan ada razia. Menurut Sri, yang benar Pemerintah DKI akan menggelar sosialisasi mengenai tata cara pemeliharaan hewan penular ravies (HPR).
Kegiatan itu, ucap Sri, tetap diselenggarakan di lima kota Jakarta hari ini, karena bukan razia anjing dan kucing liar. Ada yang dimulai pukul 08.00, tapi mayoritas 09.00 WIB.
Kegiatan sosialisasi tata cara pemeliharaan hewan penular rabies serentak berjalan di Kelurahan Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat; dan Kelurahan Sukapura, Jakarta Utara; Kelurahan Ragunan, Jakarta Selatan; Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat; dan Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Jakarta Timur.