Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Anies Baswedan Pergoki Masih Banyak Pekerja Non Esensial Tetap Ngantor

Anies Baswedan mengatakan masih banyak perusahaan mengharuskan pekerjanya masuk di PPKM Darurat, padahal, mereka bukan sektor esensial..

7 Juli 2021 | 15.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur Anies Baswedan bersama jajaran Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya saat meninjau pekerja yang datang di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, pada Rabu, 7 Juli 2021. Dok: Humas Pemprov DKI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya memantau kondisi kedatangan pekerja Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, pada Rabu, 7 Juli 2021.

Anies mengatakan masih banyak perusahaan yang mengharuskan pekerjanya masuk, padahal, mereka bukan sektor esensial maupun kritikal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Anies, para petinggi perusahaan harus bertanggung jawab melindungi pekerjanya dan warga Jakarta di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Pekerja, kata Anies, pasti masih masuk ke kantor karena mengikuti aturan perusahaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami saksikan tadi masih banyak mereka yang diharuskan masuk walaupun bidangnga bukan esensial. Ada perhotelan, penjaga toko, perusahaan perkebunan, pertambangan," ucap Anies di Stasiun Cikini hari ini.

Menurut Anies, kebijakan pembatasan karyawan di sektor nonesensial dan nonkritikal selama PPKM Darurat semata-mata untuk memotong rantai penyebaran Covid-19. "Bukan hanya soal peraturan, tapi ini soal keselamatan. Bukan soal untung rugi, tapi soal nyawa," tutur Anies.

Ia mengatakan pihaknya mencatat perusahaan bukan sektor esensial yang tetap menyuruh pekerjanya ke kantor hari ini. Nantinya, tim dari Pemprov DKI akan mendatangi perusahaan tersebut untuk memberikan sanksi.

Seperti diketahui sebelumnya, PPKM Darurat berlaku 3 sampai 20 Juli 2021. Selama periode ini, perusahaan non-esensial wajib WFH 100 persen. Sementara perusahaan esensial, harus WFH 50 persen.

Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sedangkan sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan. Adapun cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Demikianlah, Anies Baswedan ingin warga DKI mematuhi detail aturan tersebut.

Baca juga : Fakta-fakta Anies Baswedan Sidak PPKM Darurat di Perkantoran di Jakarta

ADAM PRIREZA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus