Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Anies Baswedan Rilis Eksploitasi Air Tanah, Cuma 1 Gedung Lolos

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan hasil temuan razia eksploitasi air tanah terhadap 80 gedung di kawasan Thamrin-Sudirman, Jakarta.

11 April 2018 | 20.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan hasil temuan dari audit eksploitasi air tanah yang dilakukan Tim Terpadu Air Tanah dan Sumur Resapan yang memeriksa 80 gedung di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan M.H. Thamrin. Tim hanya bisa melakukan pemeriksaan terhadap 77 gedung.

“Tiga itu dalam proses finishing (Sudirman Hill), satu sudah dihancurkan (Wisma Sudirman), Kedubes (Kedutaan Besar) Jerman yang tidak diperiksa karena memerlukan proses perizinan Kemenlu (Kementerian Luar Negeri),” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 11 April 2018.

Pemerintah DKI melakukan razia terhadap 80 gedung di kawasan Sudirman-Thamrin pada 16-21 Maret lalu. Razia itu digelar untuk memeriksa penggunaan air tanah, sumur resapan, dan pengelolaan limbah di gedung-gedung sepanjang Jalan Sudirman dan Thamrin.

Baca: Anies Baswedan Beri Efek Jera ke Gedung yang Mencuri Air Tanah

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur Nomor 279 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan serta Instalasi Pemanfaatan Air Limbah dan Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.

Menurut Anies, pengumuman hasil survei dan audit merupakan pesan bahwa pengelola gedung jangan merasa besar dan kuat. Walaupun secara ekonomi pengelola gedung di Sudirman-Thamrin itu besar, kalau melanggar, akan ditindak tegas.

“Pelanggaran yang terjadi bukan karena kebutuhan, tapi pelanggaran karena sifatnya keserakahan,” ucap Anies.

Berdasarkan temuan di lapangan, dari 77 gedung, kata Anies, hanya 40 di antaranya yang melengkapi gedung dengan sumur resapan. Itu pun cuma satu gedung yang melengkapi semua fasilitas sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 203 tentang Sumur Resapan. “Lainnya itu bermasalah. Satu-satunya itu Hotel Pullman,” tuturnya.

Terkait dengan eksploitasi air tanah itu, Anies menyampaikan pendisiplinan dilakukan agar semua gedung memiliki sumur resapan. Fakta yang didapatkan, hanya 10 gedung telah memiliki sumur resapan. “Luasnya juga cuma 8.000 meter persegi. Lalu terkait dengan pengolahan air limbah, ada 49 gedung yang sudah memiliki instalasi pengolahan air limbah, lalu 35 yang berlangganan PD PAL (Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah). Tapi ini unik, di Sudirman-Thamrin masih ada gedung yang pakai septic tank,” kata Anies.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus