Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan hibah kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berupa empat aset tanah milik Pemprov DKI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyerahan hibah empat aset tanah senilai Rp 97 miliar oleh Gubernur Anies Baswedan ditandai dengan penandatanganan serah terima barang (aset) milik daerah kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penandatanganan ini dilakukan oleh Sekda Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febrie Adriansyah, dan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Muhammad Fadil Imran, dengan disaksikan oleh Anies Baswedan.
Penyerahan aset hibah tersebut, menurut Anies, selain menjadi sarana membangun kemitraan yang harmonis, sekaligus sebagai pertimbangan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi intansi yang diberikan hibah.
"Proses hibah juga perlu mengikuti tahapan sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku. Saya berharap proses ini dijalani dengan baik, transparan dan akuntabel serta administrasinya juga dilengkapi dengan baik," ujar Anies di Balai Kota
Anies berharap peran serta fungsi Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat berkolaborasi dengan Pemprov DKI dalam membangun kota Jakarta bisa lebih optimal.
Ia berharap hibah aset tersebut dapat dipergunakan sebagaimana peruntukannya, secara transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap ini menjadi komitmen kami di Jakarta sebagai mitra kerja sama Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga kedua instansi dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi," kata Anies.
Perlu diketahui, penyerahan aset milik daerah ini merupakan tindak lanjut Pasal 396 Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam Permendagri itu disebutkan bahwa Barang Milik Daerah dapat dihibahkan apabila memenuhi persyaratan:
a. Bukan merupakan barang rahasia negara;
b. Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; atau
c. Tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kemudian, Segala biaya yang timbul dalam proses pelaksanaan hibah ditanggung sepenuhnya oleh pihak penerima hibah.
Adapun jenis aset yang dihibahkan kepada dua instansi ini berupa:
1. Tanah Lapangan Tenis PPAD BPAD serta Bangunan Olahraga Terbuka Permanen yang berlokasi di Jl. Raya Gading Indah, Kelapa Gading Timur akan digunakan untuk Kantor Polsek Kelapa Gading.
2. Tanah kosong yang sudah diperuntukkan PPAD BPAD yang berlokasi di Jl. Pelepah Elok III, Kelapa Gading Barat akan digunakan untuk Rumah Dinas Kapolres Jakarta Utara.
3. Tanah dan Bangunan PPAD BPAD-Aset Pinjam Pakai Jl. Ranco Indah/Jl. Tanjung 1 Jagakarsa, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
4. Tanah dan Bangunan PPAD BPAD-Aset Tetap di Jl. Raya Kembangan, Kembangan Utara, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
M JULNIS FIRMANSYAH