Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Muhammad Arif Angga berujar bakal melapor ke Ombudsman Indonesia soal pemutusan kabel serat optik milik operator APJATEL di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, dan bahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila pemerintah DKI, dalam hal ini Gubernur Anies Baswedan tak merespons somasi APJATEL.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau memang tidak mendapatkan feedback yang seharusnya kita mungkin akan coba langkah hukum selanjutnya, bisa pidana atau apa karena itu melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999," kata Arif saat konferensi pers di Kedai Tjikini, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 6 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Arif menyebut APJATEL melayangkan surat somasi yang ditujukan untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho pada 5 September 2019. Surat itu memuat keberatan APJATEL atas pemotongan kabel serat optik milik sekitar 25 dari 47 operator APJATEL di Jalan Cikini Raya.
Pejalan kaki berjalan di trotoar Jalan Cikini Raya, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. Pemprov DKI Jakarta berencana merevitalisasi trotoar sepanjang 10 kilometer. ANTARA/Galih Pradipta
Menurut dia, ada dua kali pemotongan kabel. Pertama di depan Bank Mega dekat Taman Ismail Marzuki (TIM) pada 8 Agustus. Selanjutnya kabel di Kantor Pos Cikini pada 22 Agustus. Kabel yang dipotong, Arif melanjutkan, sekitar 50 meter. Namun, dia mengklaim, dampaknya membuat jaringan internet di ratusan tempat usaha di kawasan Cikini terganggu.
"Kalau yang dipotong memang sedikit tapi kan kabel itu kalau dipotong ujung sama ujung satu lagi juga mati. Berarti area aja Cikini, Menteng, mungkin Matraman sampai Tugu Tani ke arah Harmoni juga mati," jelas dia.
Dia menyampaikan, pemerintah DKI meminta operator sendiri yang merapikan kabel dan menanamnya di bawah trotoar. Ini sesuai aturan dalam Instruksi Gubernur DKI Nomor 126 Tahun 2018 tentang Penertiban dan Penataan Jaringan Utilitas.
Operator APJATEL, menurut dia, sudah mulai memasang kabel di bawah tanah secara bertahap sejak 1,5 atau dua bulan lalu. Konsep pemasangan ini adalah kabel dimasukkan ke dalam boks utilitas kemudian ditempatkan di bawah trotoar.
Akan tetapi, pemerintah DKI memotong kabel sebelum tenggat waktu yang diberikan. Pemerintah, lanjut dia, memberikan waktu kepada APJATEL hingga Desember 2019 untuk merapihkan kabel yang semerawut di udara seperti tertuang dalam Ingub 126/2018.
"Disuruh merapihkan tapi kami kan patuh pada timeline. Tapi sebelum timeline berakhir itu (kabel) sudah diputus. Itu yang menjadi problem," ucap Arif.
Sebelumnya, pemerintah DKI memotong kabel di Jalan Cikini Raya sebagai bagian dari revitalisasi trotoar di kawasan Cikini. Aktivitas ini diunggah oleh Anies melalui akun Instagram-nya, @aniesbaswedan, pada 22 Agustus lalu.
"Pembersihan kabel udara ini adalah bagian dari upaya menghormati kembali ruas Cikini Raya sebagai koridor bersejarah," demikian cuit Anies.