Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Riyadh - Pemerintah Arab Saudi menetapkan batas kecepatan maksimum kendaraan pribadi pada sejumlah jalan tol mulai hari ini Senin 19 Februari 2018. Batas kecepatan kendaraan pribadi sebelumnya hanya 120 kilometer per jam kini menjadi 140 kilometer per jam. "Tak hanya kendaraan pribadi, batas kecepatan bus naik menjadi 100 kilometer per jam dan kecepatan truk naik 80 kilometer per jam," kata Direktur Keamanan dan Public Relation Kolonel Sami bin Muhammad Al-Shuwairikh mengatakan kepada Saudi Press Agency (SPA).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia melanjutkan meski batas kecepatan kendaraan mencapai 140 kilometer per jam namun tidak akan mendorong pengemudi mencapai batas kecepatan maksimum. Ia mengingatkan pengemudi harus berhati-hati dalam kecepatan tinggi, terutama pada kondisi basah, licin dan kondisi buruk lainnya.
Baca: Kini, Perempuan Arab Saudi Diperbolehkan Mengendarai Sepeda Motor
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah segera memperbaharui tanda peringatan dan rambu-rambu untuk memberikan peringatan agar pengemudi tak melampaui batas kecepatan. Jalan-jalan di mana batas kecepatan yang telah diubah adalah Jalan Tol Riyadh ke Al-Taif, Riyadh ke Al-Qassim, Makkah ke Madinah dan Madinah ke Jeddah.
Arab Saudi berharap agar kebijakan baru ini akan membantu membatasi jumlah kecelakaan fatal di jalan raya dan menanamkan budaya mengemudi yang lebih baik.
Baca: Cara Unik Hyundai Mencegah Pengendara Ugal-ugalan di Jalan
Menurut laporan pemeritah Arab Saudi, 1.864 orang meninggal dalam kecelakaan dalam sepuluh bulan pertama tahun lalu, dan Kementerian Perhubungan berharap dapat mengurangi jumlah korban jiwa hingga 25 persen pada tahun 2020. Pada 2016, Arab Saudi mencatat 9.031 kematian dalam kecelakaan mobil, rata-rata lebih dari 24 kematian per hari.
ARABNEWS | GULF NEWS