Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Aset Tirta Amarta dalam Pembobolan Kredit Bank Mandiri Rp 1,8 T

Bank Mandiri optimistis bisa menutup kerugian pembobolan kredit Rp 1,8 triliun PT Tirta Amarta Bottling dari jaminan aset. Bagaimana kondisi asetnya?

23 Mei 2018 | 10.32 WIB

Suasana pabrik PT Tirta Amarta Bottling (TAB) di Jalan Babakan Kalor, Kawasan Industri Cimareme, Padalarang, Bandung Barat, Senin (21/5). Bisnis.com/Kahfi
Perbesar
Suasana pabrik PT Tirta Amarta Bottling (TAB) di Jalan Babakan Kalor, Kawasan Industri Cimareme, Padalarang, Bandung Barat, Senin (21/5). Bisnis.com/Kahfi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bandung - Corporate Secretary PT Bank Mandiri Tbk (Persero) Rohan Hafas mengatakan pihaknya dapat menutup kerugian dari kasus pembobolan kredit PT Tirta Amarta Bottling senilai Rp 1,8 triliun. "Masih ada jaminan-jaminan (Tirta Amarta) yang bisa kami likuidasi," kata Rohan di Gedung Mandiri Plaza, Jakarta, Senin, 21 Mei 2018.

Rohan menjelaskan, jaminan dari kredit oleh Tirta Amarta berbentuk fisik, yaitu tanah dan bangunan pabrik. Bahkan Rohan menyebutkan telah ada dua nasabah Mandiri yang bergerak di bidang industri air kemasan tertarik untuk membeli aset-aset tersebut.

Baca juga : BPK Ungkap Kredit Macet Tirta Amarta di Bank Mandiri Rp 1,8 T

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski jaminan aset Tirta Amarta hanya Rp 73 miliar, sangat jauh dengan kredit yang diajukan ke Bank Mandiri CBC Bandung sebesar Rp 1,47 triliun, Rohan optimistis angka tersebut dapat tertutup. Pasalnya, menurut Rohan, harga aset tersebut akan ditambah dengan potensi pendapatan pada masa depan dari perusahaan yang akan membelinya.

"Mesin-mesin dan sebagainya (yang ada di dalam pabrik) kan belum dievaluasi nilainya. Selain itu, jualan PT kan jualan masa depan. Future income-nya bisa diperhitungkan kalau perusahaan itu baik," ucapnya.

Lantas bagaimana sebenarnya kondisi aset Tirta Amarta Bottling? Pabrik Tirta Amarta menempati lahan di Jalan Babakan Kalor, Kawasan Industri Cimareme, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Suasana di lingkungan pabrik milik PT Tirta Amarta Bottling (TAB) di kawasan industri Cimareme, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. (Rachman - Bisnis.com)
Tak ada pelang nama ataupun petunjuk lain yang menginformasikan bahwa bangunan tiga lantai, itu milik produsen air dalam kemasan merek Viro. Wajah depan pabrik, hanya berupa tembok tebal memagar.

Pabrik milik Tirta Amarta itu bertetangga antara lain dengan PT Alfa Polimer Indonesia. Di balik pagar tembok itu, selain bangunan tiga lantai tempat manajemen perusahaan, ada instalasi produksi, berupa ketel raksasa, serta jalur pipa produksi.

Namun, tak satupun orang luar diizinkan menengok fasilitas produksi ataupun berkeliling pabrik. Fasilitas produksi itu pun diakui sebagai manajemen pusat Tirta Amarta yang beroperasi sejak 2011 silam.

Kepala Keamanan Pabrik Tirta Amarta Iwan Hidayat yang telah bekerja selama tiga tahun mengatakan direksi melarang siapapun masuk ke dalam pabrik. “Apalagi dari media,” katanya saat didatangi Senin, 21 Mei 2018.

Kompleks tersebut tampak tak lagi ramai. Tersisa hanya satu dari dua lini produksi. Sedangkan pembagian waktu kerja, ada tiga gelombang. Kondisi terkini, tiap gelombang waktu kerja, hanya diisi belasan orang dari bagian produksi. “Tiap shift hanya ada 12 orang bagian produksi,” kata Sunandar, karyawan Tirta Amarta yang ditemui selepas pulang kerja.

Saat ini, jumlah pekerja Tirta Amarta kian menyusut. Hal itu menyusul PHK besar-besaran yang dilakukan perusahaan sejak Maret. “Bulan lalu, dari bagian produksi sudah di-PHK 60 orang,” kata Sunandar yang tak mau menjelaskan lebih detail.

Dari informasi lingkungan sekitar, Tirta Amarta sudah didera demonstrasi para buruh. Frekuensi demonstrasi itu pun meningkat selama sebulan belakangan.

Adapun Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan belum mendapatkan laporan terkait persoalan perburuhan di PT Tirta Amarta. “Saya harap para buruh bisa lapor, agar bisa dimediasi,” katanya.

Badan Pemeriksa Keuangan telah menghitung nilai kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pembobolan kredit PT Bank Mandiri Commercial Banking Centre cabang Bandung oleh Tirta Amarta.

Auditor Utama Investigatif BPK, I Nyoman Wara mengungkapkan kerugian negara atas kasus tersebut yaitu sebesar Rp1,83 triliun berupa tunggakan pokok dan bunga kredit yang tidak dapat dilunasi oleh debitur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kasus ini berawal pada 15 Juni 2015. Berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur Tirta Amarta mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung.

Perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp 880.600.000.000, perpanjangan dan tambahan plafon LC sebesar Rp 40 miliar sehingga total plafon LC menjadi Rp 50 miliar. Serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp 250 miliar selama 72 bulan.

Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset Tirta Amarta yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang nyata. Sehingga berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan.

Simak: 5 Pegawai Bank Mandiri Ditetapkan Tersangka Pembobolan Rp 1,8 T

Dari sana, perusahaan tersebut dapat memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada 2015 sebesar Rp1,170 triliun. Selain itu, debitur Tirta Amarta telah menggunakan uang fasilitas kredit antara lain sebesar Rp 73 miliar yang semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan KI dan KMK, tetapi dipergunakan untuk keperluan yang dilarang untuk perjanjian kredit. Akibatnya keuangan negara Rp1,5 triliun yang terdiri dari pokok, bunga dan denda raib.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung sudah menetapkan Direktur TAB Rony Tedy sebagai tersangka. Rony adalah pemohon kredit berupa kredit modal kerja (KMK), kredit investasi, deposito, dan letter of credit (LC) PT TAB kepada PT Bank Mandiri (persero), Tbk Commercial Banking Center Cabang Bandung pada 2015.

BISNIS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus