Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengungkap wilayah paling banyak penunggak pajak mobil mewah berada di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Hari ini, BPRD berencana menggelar razia door to door di kawasan elit itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syarifuddin mengatakan penunggak pajak mobil mewah sebenarnya tersebar di seluruh wilayah ibu kota. Namun, lokasi terbanyak penunggak mobil mewah terdapat di kawasan perumahan PIK.
Ia menuturkan ada 1.100 mobil mewah yang menunggak pajak hingga Rp 37 miliar. Mereka harus membayar tunggakan pajaknya paling lambat pada 30 Desember mendatang. Adapun total mobil mewah di DKI mencapai 1.500 unit. "Yang baru bayar pajak 400 unit. Pajaknya sudah masuk Rp 11 miliar."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Faisal menuturkan selama Desember, BPRD telah mengerahkan tim gabungan yang di dalamnya ada petugas KPK untuk menagih tunggakan kepada wajib pajak mobil mewah ke alamat kendaraan langsung. Tujuan tim ini mendatangi penunggak pajak agar mereka segera melunasi kewajibannya.
Dari hasil pendataan yang telah dilakukan Badan Pajak, kata dia, ditemukan 336 dari 1.100 mobil mewah menggunakan identitas palsu. "Yang menggunakan identitas orang lain sudah kami blokir."
Dari jumlah kendaraan yang telah diblokir tersebut 150 kendaraan yang harganya di atas Rp 1 miliar itu dimiliki peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP)
"Padahal pemilik KJP bukan orang yang punya mobil. Tapi nama mereka dimanfaatkan oleh orang lain untuk membeli mobil mewah," katanya.
Pemilik kendaraan mewah yang telah diblokir itu berasa dari beragam latar belakang seperti pemilik KJP, rumah DP nol rupiah hingga peserta BPJS yang disubsidi.
Ia menjelaskan pemerintah langsung memblokir begitu melihat data pemilik mobil mewah penunggak pajak berasal dari kalangan tersebut. "Tidak boleh punya mobil atau motor lebih dari dua. Kalau ketahuan bakal dicabut kepesertaannya (KJP)."