Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Banjir Jakarta, Sumur Resapan Anies Baswedan, dan Naturalisasi vs Normalisasi Ahok

Anies Baswedan menyebutkan pembangunan sumur resapan merupakan salah satu upaya mengatasi banjir Jakarta pada beberapa lokasi cekungan.

5 Oktober 2022 | 12.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan pembangunan sumur resapan merupakan salah satu upaya mengatasi banjir Jakarta pada beberapa lokasi cekungan. "Karena tempat-tempat yang cekungan seperti inilah yang paling potensi. Di situlah yang harus dipompa dan menjadi jawaban mengapa sumur resapan itu penting," kata Anies di Jakarta Recycle Center (JRC) Pesanggrahan, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022 seperti dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Anies, lokasi yang berbentuk cekungan membuat air mudah mengalir sehingga saat hujan lebat datang membentuk genangan yang mengakibatkan banjir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun pada Selama malam, Anies sempat mendatangi kawasan Kuningan, Jakarta Selatan dengan mengirimkan sejumlah alat, seperti truk pemadam kebakaran sampai mobil pompa untuk mengamankan warga yang terdampak banjir.

Hingga kini, Anies menuturkan banjir yang menggenang di rumah warga sudah berkurang dengan bantuan tim dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Anies turut bersyukur dengan adanya sumur resapan yang sudah dibangun baik mampu menjadi salah satu solusi mengurangi potensi banjir di kawasan tersebut.

Terbukti di daerah yang sudah terdapat sumur resapan, walaupun lokasi cekung menjadi genangan air yang tinggi, namun kecepatan air surut menjadi sangat tinggi pula, jelas dia. "Kami berharap kedewasaan kita semua untuk melihat ini sebagai sebuah masalah yang diselesaikan secara scientific. Bukan semata-mata secara politik," tuturnya.

Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat sebanyak 16 RT dan tujuh ruas jalan di Jakarta tergenang pada Selasa kemarin, imbas dari hujan yang mengguyur Jakarta pada siang hari dan menyebabkan beberapa sungai seperti Kali Krukut dan Mampang meluap.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan pembangunan sumur resapan merupakan salah satu upaya mengatasi banjir pada beberapa lokasi cekungan yang ada di Jakarta.

"Karena tempat-tempat yang cekungan seperti inilah yang paling potensi. Di situlah yang harus dipompa dan menjadi jawaban mengapa sumur resapan itu penting," kata Anies di Jakarta Recycle Center (JRC) Pesanggrahan, Jakarta, Rabu.

Anies Baswedan dihukum keruk Kali Mampang

Pada Februari lalu, kontroversi penanganan banjir di Jakarta muncul. Ini berkaitan dengan kelanjutan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Hal ini menjadi jelas pasca putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 15 Februari 2022. Hakim menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melanjutkan pengerukan tersebut.

"Mewajibkan tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya," demikian bunyi putusan hakim yang tertera dalam situs PTUN Jakarta.

Tak hanya itu, Anies wajib membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. Awalnya, tujuh warga menggugat Anies atas banjir di Ibu Kota pada 19-21 Februari 2021.

Dua alat berat melakukan pengerukan di Kali Mampang wilayah Pondok Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Maret 2022. Tempo/Niken Nurcahyani

Mereka melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 24 Agustus 2021 dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Perkara ini diketuai hakim Sahibur Rasid.

Majelis hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan. Para penggugat juga menuntut Anies untuk membangun dan meningkatkan kapasitas saluran drainase di sejumlah titik, salah satunya Kali Mampang.

Gugatan kedua agar Anies memulihkan kapasitas saluran aliran terutama di Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru Timur.

Lalu Anies dituntut menertibkan bangunan ilegal yang berdiri di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Yayan Yuhanah mengatakan jika Pemprov DKI Jakarta menghormati putusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan, yaitu dua dari keseluruhan 6 gugatan.

“Kami menghormati Putusan PTUN, di mana sebetulnya 2 gugatan yang dikabulkan juga sudah dan masih dalam proses pengerjaan oleh
Pemprov DKI Jakarta," kata Yayan dalam siaran pers yang dikeluarkan Jumat, 18 Februari 2022.

Menurut Yayan, dalam gugatan yang ditolak pun sebetulnya juga masih dalam proses pengerjaan rutin. Ia mengatakan, Pemprov DKI sangat menghargai tuntutan dari para penggugat yang pastinya dilakukan demi kemaslahatan dan kepentingan umum.

"Ini sudah sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun dan merehabilitasi infrastruktur pengendali banjir,” ujarnya.

Kolaborasi masyarakat dan DKI Jakarta

Yayan mewakili Pemprov DKI Jakarta juga menghargai kepedulian masyarakat dalam penanganan masalah perkotaan. “Ini adalah bentuk kolaborasi masyarakat dan Pemprov DKI di mana Pemprov DKI juga bekerjasama dengan wilayah sekitar DKI Jakarta bahkan dengan Pemerintah Pusat dalam penanggulangan masalah penanggulangan banjir ini”,  kata Yayan.

Dalam keterangan pers itu, Pemprov DKI menegaskan selama ini mereka sudah dan akan terus melaksanakan peningkatan kapasitas pengerukan, dan penguatan turap kali atau sungai sebagai program strategis sejak 2017 untuk penanggulangan banjir.

Sekretaris Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas, yaitu peningkatan kapasitas kali/sungai terus dilakukan.

Demikian juga dengan pengerukan, penguatan turap hingga gerebek
lumpur untuk meminimalisir dampak banjir di DKI Jakarta.

Selain itu, menurutnya, permasalahan banjir di Jakarta dan daerah sekitarnya perlu ditangani dan dikerjakan secara strategis serta melalui kerja sama dengan pihak lainnya, seperti Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Kota/Kabupaten di sekitar DKI Jakarta.

“Pemprov DKI telah melakukan berbagai upaya pengendalian banjir, mulai dari peningkatan kapasitas kali/sungai, rehabilitasi fasilitas pengendali banjir, pembangunan rumah pompa, pembangunan turap, gerebek lumpur dan pengerukan kali. Semua dilakukan secara rutin,” kata dia dalam siaran pers tersebut.

Dudi mengatakan, Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta telah mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara berkala setiap tahun, salah satunya pekerjaan pengerukan dilakukan pada 2021 dan dilanjutkan sejak awal 2022 menggunakan alat berat.

Selanjutnya, perbaikan turap Kali Krukut sudah dilakukan pada 2018 hingga 2021.

"Jadi, sebetulnya ada atau tidaknya gugatan ini, selama ini Pemprov DKI Jakarta sudah mengerjakan seluruh poin yang menjadi tuntutan penggugat. Ada yang pengerjaannya masih berjalan di lapangan dan ada yang sudah dikerjakan. Semua upaya yang dilakukan Pemprov DKI
Jakarta dalam penanggulangan banjir merupakan bagian dari on-going program,” kata Dudi.

Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta juga membuka pintu bagi masyarakat yang ingin meninjau lokasi pengerjaan terutama Kali Mampang agar dapat menyaksikan secara langsung apa yang sudah dilakukan dan rencana ke depannya.

“Ini terkait dengan keterbukaan informasi dan edukasi publik mengenai program yang dicanangkan Pemprov DKI Jakarta baik yang sudah maupun yang sedang berjalan,” ujar Dudi.

Normalisasi versus naturalisasi

Sementara itu, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cilliwung Cisadane (BBWSCC) Bambang Heri Mulyono tak bisa memberikan konfirmasi apakah pengerukan Kali Mampang merupakan bagian dari normalisasi 13 sungai.

"Maaf karena sudah menjadi keputusan PTUN, maka saya no comment," ujar dia.

Normalisasi merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cilliwung Cisadane (BBWSCC). Pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah DKI untuk melancarkan program penanggulangan banjir itu.

Foto udara suasana wilayah bantaran sungai Ciliwung yang belum dinormalisasi (atas) dan yang sudah dinormalisasi (bawah) di kawasan Bukit Duri, Jakarta, Minggu, 5 Januari 2020. Rencana pembangunan tanggul normalisasi atau naturalisasi yang menjadi program Gubernur Anies Baswedan hingga saat ini belum mencapai target. ANTARA

Pemerintah pusat yang akan mengeksekusi normalisasi, sementara DKI bertanggung jawab membebaskan lahannya. Pemerintah menetapkan normalisasi berlangsung di 13 sungai yang melintasi Ibu Kota.

Rincian 13 sungai itu antara lain Sungai Ciliwung, Angke, Pesanggrahan, Grogol, Krukut, Baru Barat, Mookevart, Baru Timur, Cipinang, Sunter, Buaran, Jati Kramat, dan Cakung.

Salah satu proyek normalisasi yang santer terdengar adalah di Sungai Ciliwung. Musababnya, mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok gencar menggusur warga yang tinggal di bantaran sungai normalisasi. Cara Ahok ditentang warga dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Normalisasi Sungai Ciliwung dimulai 2013. Sepanjang 2013-2017, pemerintah sudah membangun tanggul sepanjang 16.388 meter atau 16,3 kilometer. Dari data yang diterima Tempo, BBWSCC harus membangun tanggul sepanjang 33.690 meter atau 33,6 kilometer. Artinya, masih tersisa 17.302 meter atau 17,3 kilometer lagi.

Beberapa rumah di bantaran Sungai Ciliwung harus dibongkar agar normalisasi berjalan. Namun, sejak 2018 normalisasi mandek.

Konsep naturalisasi sungai Anies Baswedan

Anies menolak konsep normalisasi sungai yang harus memasang turap beton, apalagi sampai menggusur rumah di bantaran. Karena itulah, Anies ingin banjir dicegah dengan naturalisasi sungai.

Sekretaris Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta Syarif mempertanyakan apakah pengerukan Kali Mampang termasuk pengerjaan normalisasi 13 sungai. Menurut dia, Anies tak perlu mengajukan banding apabila pengerukan Kali Mampang bukan bagian dari normalisasi 13 sungai. "Tapi kalau misalnya kewenangan pemerintah pusat, ya banding," ucap dia saat dihubungi.

Politikus Partai Gerindra ini berpendapat harus diapresiasi apapun langkah hukum selanjutnya.

Anggota Komisi D, Justin Adrian, mengganggap wajar hukuman majelis hakim PTUN Jakarta untuk Anies. Sebab, selama lima tahun menjabat, Anies sibuk dengan hal kontroversial ketimbang menanggulangi banjir.

Padahal, dia berujar, program pencegahan banjir sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI 2017-2022. Anggaran pemerintah DKI untuk banjir juga mencapai triliunan rupiah.

Justin lantas meminta Anies segera mengeksekusi putusan hakim. Menurut dia, Anies harus memprioritaskan pengerukan tersebut untuk mencegah banjir di Ibu Kota. "Jangan ditunda-tunda lagi. Ini sudah masuk puncak musim hujan," ujar politikus PSI ini dalam keterangan tertulisnya.

Kuasa hukum penggugat, Francine Widjojo, menyebut Anies terbukti tak tuntas mengerjakan pengerukan Kali Mampang dan pembangunan turap di Kelurahan Pela Mampang. Imbasnya banjir besar melanda pemukiman warga pada 19-21 Februari 2021.

"Putusan ini membuktikan bahwa Gubernur tidak serius dalam soal banjir," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 Februari 2022.

Salah satu korban banjir sekaligus penggugat, Tri Andarsanti Pursita, merasakan sendiri air merendam rumahnya tahun lalu. Dia menilai, banjir ini dampak dari tidak berlanjutnya pengerukan Kali Mampang. Pengerukan terakhir, lanjut dia, berlangsung sekitar 2017. "Akibatnya jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 meter di tanggal 19-21 Februari 2021," terang dia.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus