Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyetujui pencabutan Perda Tata Ruang pada hari ini. Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan akan melaporkan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) itu ke rapat pimpinan dewan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dengan disetujuinya Raperda, maka selanjutnya Bapemperda akan melaporkan ke Rapim DPRD," kata dia dalam rapat Bapemperda hari ini, Senin, 15 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Persetujuan itu diberikan Bapemperda DPRD DKI usai rapat dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) hari ini. Rapat membahas kelanjutkan pencabutan Perda 1/2014 setelah memastikan Raperda tidak bertentangan dengan pergub yang telanjur dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan. Dalam rapat itu, Dinas Citata DKI telah memperlihatkan ringkasan isi Pergub baru tentang RDTR.
Pantas menanyakan kepada anggota dewan apakah menyetujui pencabutan Perda 1/2014. Anggota dewan yang hadir sebanyak empat orang menyatakan setuju.
Menurut Pantas, proses pencabutan Perda 1/2014 selanjutnya akan dibahas dalam Rapim sebelum disahkan melalui rapat paripurna DPRD DKI. "Akan dilanjutkan ke paripurna yang dijadwalkan Bamus (Badan Musyawarah)," ujar politikus PDIP ini.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyerahkan Raperda tentang Pencabutan Perda 1/2014 pada Senin, 1 Agustus 2022.
Anies memohonkan pencabutan Perda 1/2014 lantaran sudah terbit Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) DKI. Bapemperda kemudian membahas Raperda tersebut.
Sebenarnya pemerintah DKI telah menggaungkan revisi Perda 1/2014 sejak 2019. Namun, Anies menerbitkan Pergub 31/2022 karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah format kebijakan RDTR-PZ DKI. Undang-undang ini menyebutkan, kebijakan tata ruang cukup diatur dalam peraturan kepala daerah.
Untuk itulah, Anies meminta pencabutan Perda Tata Ruang yang lama agar tidak ada aturan RDTR-PZ yang tumpang tindih.
Baca juga: DPRD DKI Tunda Pembahasan Raperda Pencabutan Perda Tata Ruang