Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bapemperda DPRD DKI Setujui Pencabutan Perda Tata Ruang

Proses pencabutan Perda Tata Ruang itu akan dibahas dalam Rapim Dewan sebelum disahkan melalui rapat paripurna DPRD DKI.

15 Agustus 2022 | 13.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 1 Agustus 2022. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyetujui pencabutan Perda Tata Ruang pada hari ini. Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan akan melaporkan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) itu ke rapat pimpinan dewan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dengan disetujuinya Raperda, maka selanjutnya Bapemperda akan melaporkan ke Rapim DPRD," kata dia dalam rapat Bapemperda hari ini, Senin, 15 Agustus 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Persetujuan itu diberikan Bapemperda DPRD DKI usai rapat dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) hari ini. Rapat membahas kelanjutkan pencabutan Perda 1/2014 setelah memastikan Raperda tidak bertentangan dengan pergub yang telanjur dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan. Dalam rapat itu, Dinas Citata DKI telah memperlihatkan ringkasan isi Pergub baru tentang RDTR. 

Pantas menanyakan kepada anggota dewan apakah menyetujui pencabutan Perda 1/2014. Anggota dewan yang hadir sebanyak empat orang menyatakan setuju. 

Menurut Pantas, proses pencabutan Perda 1/2014 selanjutnya akan dibahas dalam Rapim sebelum disahkan melalui rapat paripurna DPRD DKI. "Akan dilanjutkan ke paripurna yang dijadwalkan Bamus (Badan Musyawarah)," ujar politikus PDIP ini. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyerahkan Raperda tentang Pencabutan Perda 1/2014 pada Senin, 1 Agustus 2022. 

Anies memohonkan pencabutan Perda 1/2014 lantaran sudah terbit Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) DKI. Bapemperda kemudian membahas Raperda tersebut. 

Sebenarnya pemerintah DKI telah menggaungkan revisi Perda 1/2014 sejak 2019. Namun, Anies menerbitkan Pergub 31/2022 karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah format kebijakan RDTR-PZ DKI. Undang-undang ini menyebutkan, kebijakan tata ruang cukup diatur dalam peraturan kepala daerah.

Untuk itulah, Anies meminta pencabutan Perda Tata Ruang yang lama agar tidak ada aturan RDTR-PZ yang tumpang tindih.

Baca juga: DPRD DKI Tunda Pembahasan Raperda Pencabutan Perda Tata Ruang

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus