Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menunda pembahasan Raperda Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR-PZ atau Perda Tata Ruang. Ketua Bapemperda DPRD Pantas Nainggolan mengatakan rapat akan dilanjutkan pada Senin, 15 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Rapat diskors dan kita lanjutkan pada Senin," kata dia saat rapat berlangsung di Gedung DPRD DKI, Rabu, 10 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hari ini Bapemperda DPRD menggelar rapat pembahasan Raperda tentang Pencabutan Perda 1/2014. Perda itu mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
Perda ini perlu dicabut lantaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan regulasi baru soal tata ruang. Aturan termutakhir itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) DKI.
Dalam rapat hari ini, anggota Bapemperda Mayjen TNI (Purn) Ferrial Sofyan mempersoalkan penerbitan Pergub 31/2022 tanpa pencabutan Perda 1/2014 terlebih dulu.
Dia juga meminta pemerintah DKI melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI menunjukkan isi Pergub 31/2022 kepada dewan. Ferrial ingin memastikan isi Pergub tidak menyimpang dari hasil pembahasan eksekutif dan DPRD.
"Kalau berubah kami tidak setuju, tapi kalau tidak ada perubahan dari apa yang kami bahas, oke aja. Kita harus win-win lah," terang politikus Partai Demokrat ini.
Untuk itulah, pembahasan Raperda Pencabutan Perda Tata Ruang ditunda. Bapemperda DPRD meminta pemerintah DKI memaparkan isi Pergub, baru diputuskan apakah Raperda diterima atau tidak.
Baca juga: Anies Serahkan Revisi Perda Tata Ruang dan Peraturan Zonasi ke DPRD