Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Anies Baswedan Tetapkan Regulasi Tata Ruang, Anak Buah: Tak Ada Perda Baru

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan regulasi baru soal tata ruang.

11 Agustus 2022 | 11.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Agustus 2022. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto memastikan tidak ada Peraturan Daerah (Perda) baru setelah Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) dicabut. Alasannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan regulasi baru soal tata ruang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Regulasi tersebut berupa Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) DKI. Anies berhak menerbitkan Pergub tata ruang tanpa menunggu pembaruan Perda 1/2014 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena paradigmanya, UU Cipta Kerja ini tsunami regulasi. Paradigma Perda turun menjadi Perkada (Peraturan Kepala Daerah)," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Agustus 2022. 

UU Cipta Kerja telah mengubah format kebijakan RDTR-PZ DKI. Undang-undang ini menyebutkan, kebijakan tata ruang cukup diatur dalam peraturan kepala daerah. Salah satu bentuk Perkada adalah Pergub. 

Untuk itulah, Anies meminta Perda 1/2014 dicabut agar tidak ada aturan RDTR-PZ yang tumpang tindih. Dia menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR-PZ pada Senin, 1 Agustus 2022. 

Heru menyampaikan penetapan Perkada adalah kewenangan mutlak gubernur. Maka dari itu, eksekutif tak perlu meminta persetujuan DPRD DKI atas diterbitkannya Pergub tata ruang. 

Saat ini pemerintah DKI memiliki dua regulasi tentang tata ruang, yakni Perda 1/2014 dan Pergub 31/2022. Heru berujar tak boleh ada dua aturan, sehingga Perda harus dicabut. 

Pemerintah DKI Jakarta hingga kini masih mengacu pada Perda 1/2014 untuk urusan perizinan, meski Pergub 31/2022 sudah berlaku sejak 27 Juni 2022. Dalam pemerintahan, kedudukan Perda lebih tinggi ketimbang Pergub. "Karena ada dua aturan, berarti yang dipakai yang tinggi," ucap dia. 

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus