Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Humas dan Tata Usaha Badan Perencanaan Pembangunan atau Bappenas Parulian Silalahi mengatakan masih menunggu kepastian hukum sebelum menentukan status kepegawaian Anjani Rahma Pramesti, penabrak 2 pengemudi motor hingga tewas dalam kecelakaan di Jatinegara, Jakarta Timur. Bappenas menjunjung asas praduga tak bersalah dalam kasus ini.
“Kalau mengikuti prinsip/asas praduga tak bersalah, sebaiknya menunggu dahulu sampai ada keputusan hukum final dan mengikat,” ujar dia lewat pesan teks pada Jumat, 17 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anjani adalah pegawai kontrak di Bappenas sejak September 2019. Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Agus menjelaskan penyebab Anjani menabrak tiga pengendara sepeda motor di Jatinegara, Jakarta Timur pada Rabu malam, 15 Juli 2020 akibat kelelahan bekerja. Tabrakan menewaskan Dadan dan Dony di Jalan D.I. Panjaitan atau dekat flyover Jatinegara, Jakarta Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dia kelelahan setelah cari percetakan untuk cetak bahan presentasi," ujar Agus menirukan teman Anjani yang datang untuk menengok di Satlantas Polres Jakarta Timur.
Dari keterangan teman penabrak dalam kecelakaan di Jatinegara itu itu didapat keterangan bahwa dalam beberapa hari terakhir, Anjani mempersiapkan bahan presentasi untuk kantornya. Sehari sebelum tenggat, Anjani berkeliling mencari percetakan yang buka 24 jam.
Anjani menabrak dengan mobil Honda HRV dengan nomor polisi B 97 ARP. Setelah menabrak kedua korban, Anjani tak menghentikan laju kendaraannya. Hingga dekat penampungan sampah di Jatinegara, ia kembali menabrak Novan Bawono yang sedang mendorong motornya.
Setelah menabrak Novan, Anjani baru menghentikan laju kendaraannya. Ia syok dan tak bisa diajak berbicara.
Polisi telah menetapkan Anjani Rahma Pramesti, sebagai tersangka. Anjani dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Anjani diperbolehkan pulang dengan jaminan orang tuanya.