Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Memburu Pemalsu Surat Aset BLBI

Di luar aneka persoalan dalam pendataan dan pengamanan aset, kepolisian kini tengah mengusut kasus dugaan pemalsuan surat aset BLBI. Baru tiga kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan. 

 

9 Juni 2022 | 00.00 WIB

Warga bermain bola di lahan aset milik obligor BLBI di Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 2 September 2021. TEMPO/M.A Murtadho
material-symbols:fullscreenPerbesar
Warga bermain bola di lahan aset milik obligor BLBI di Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 2 September 2021. TEMPO/M.A Murtadho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Kepolisian tengah mendalami kasus dugaan pemalsuan surat aset BLBI di Bogor dan Tangerang.

  • Pemalsuan surat aset BLBI diduga dilakukan makelar tanah dan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional.

  • Sejauh ini baru tiga kasus pemalsuan surat aset BLBI yang dilaporkan pemerintah.

JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pemalsuan surat aset jaminan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang dilaporkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Saat ini, kepolisian tengah mendalami kasus pemalsuan pada dua aset yang berlokasi di Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; dan kasus penggelapan tanah di Karawaci, Tangerang, Banten.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, mengatakan setidaknya ada empat orang yang saat ini dicurigai terlibat dalam pemalsuan di dua tempat tersebut. Pada kasus Jasinga, tiga orang telah masuk radar kepolisian. Mereka adalah dua pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor dan satu warga sipil yang berperan sebagai makelar tanah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Andi, makelar itu merupakan orang-orang yang selama ini dipercaya mengurus tanah jaminan tersebut. "Mereka menganggap ada peluang yang bisa dimanfaatkan karena (tanah) tak diurus, sehingga mereka mengaku ini sebagai lahan mereka. Lalu dibantu oleh oknum BPN untuk mengalihnamakan akta tanah," kata Andi kepada Tempo.

Pada aset jaminan di Desa Cikopomayak, Jasinga, Kabupaten Bogor, Andi melanjutkan, tercatat ada dua bidang tanah dengan luas total lebih dari 500 hektare. Dari hasil penyelidikan Bareskrim, terungkap bahwa sekitar 300 hektare di antaranya sudah dibuatkan sertifikat hak milik (SHM) oleh makelar tersebut.

Warga melintas dekat plang penyitaan aset tanah milik obligor BLBI di kawasan Taman Sari, Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, 3 September 2021. ANTARA/Fauzan

Modus ini, menurut Andi, sama dengan makelar yang telah ditangkap Bareskrim dalam kasus pemalsuan surat aset BLBI di Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Satu dari tiga tersangka adalah makelar yang juga ditugasi mengurus tanah tersebut.

Secara total, ada tiga kasus yang dilaporkan DJKN ke Bareskrim Polri pada 2021. Ketiga kasus itu meliputi aset di tiga daerah, yakni di Desa Jasinga, Kabupaten Bogor; Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor; dan kawasan Taman Sari, Lippo Karawaci, Tangerang. Tiga kasus itu dilaporkan secara terpisah menjadi dua laporan yang disampaikan pada September dan Oktober 2021.

Untuk kasus di Karawaci, Andi mengatakan kasus itu bukan lagi pemalsuan surat, melainkan penggelapan tanah, yang dijerat dengan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menyebutkan status lahan yang berada di kawasan Lippo Karawaci itu merupakan tanah negara. Namun, di lapangan, lahan itu diserobot oleh pengurus Koperasi Taman Sari, yang belakangan mengelola tempat tersebut.

"Untuk kasus itu, kami sedang menunggu pemeriksaan ahli dan tinggal menunggu penetapan tersangka. Calon tersangkanya ada, dari oknum yang katanya pengurus Koperasi Taman Sari," kata Andi.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. setelah pertemuan yang membahas data aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 2 Desember 2021. TEMPO/M. Taufan Rengganis

Pengungkapan kasus-kasus ini dilakukan seiring dengan pembentukan Satuan Tugas BLBI pada Juni 2021. Andi mengatakan Bareskrim, yang merupakan bagian dari Satgas BLBI, menemukan sejumlah unsur pidana dalam upaya Satgas menagih sisa piutang negara, khususnya aset properti.

"Yang punya legal standing melaporkan kan DJKN. Kami minta mereka buat laporan, termasuk untuk tiga kasus ini," kata Andi. DJKN baru secara resmi melaporkan kasus ini pada akhir 2021.

Andi menuturkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim akan terus mengawasi dan menelusuri adanya dugaan pidana dalam upaya Satgas BLBI memulihkan hak negara tersebut.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. mengatakan, sejak Satgas BLBI dibentuk hingga saat ini, aset yang telah disita nilainya hampir mencapai Rp 20 triliun. "Sampai saat ini, Satgas BLBI sudah berhasil menyita aset tanah seluas 19,98 juta meter persegi, yang kalau dinilai dengan uang dan dengan perhitungan konservatif rata-rata, sebesar Rp 19,13 triliun," kata Mahfud pada 1 April lalu. Adapun saat dimintai konfirmasi kembali ihwal kasus pemalsuan surat aset BLBI, Mahfud dan anggota Satgas BLBI lainnya masih enggan berkomentar.

EGI ADYATAMA
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Egi Adyatama

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus