Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Baru 3 Hari Jadi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Diusulkan DPRD Berhenti dari Jabatannya

Usul pemberhentian Wali Kota Bekasi Tri Adhianto itu sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

25 Agustus 2023 | 05.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono usai melakukan penandatangan MoU Dukungan Pembangunan MRT Koridor Timur-Barat (Cikarang-Jakarta-Balaraja) Phase 1 Stage 1 (Tomang-Medan Satria) di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 17 Februari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - DPRD Kota Bekasi mengusulkan pemberhentian Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dari jabatannya. Usul tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Usulan pemberhentian itu dalam aturan paling lambat 30 hari atau satu bulan sebelum masa jabatan Wali Kota berakhir dan surat Sekda Jabar tentang usulan pemberhentian kepala daerah, 40 hari sebelum masa jabatan akan berakhir," kata Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah usai sidang paripurna pemberhentian Wali Kota Bekasi, Kamis, 24 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun usulan pemberhentian Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 itu sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 79 Ayat a dan b.

Selain itu, hal tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015 terkait pemberhentian Kepala Daerah dan surat Sekda Provinsi Jawa Barat ditujukan kepada Bupati/Wali Kota mengenai usulan pemberhentian kepala daerah 40 hari sebelum masa jabatan berakhir. 

Saifuddaulah menambahkan bahwa agenda paripurna usulan pemberhentian Wali Kota itu merupakan mekanisme yang harus ditempuh sebagai salah satu prasyarat penetapan Penjabat Wali Kota Bekasi oleh Mendagri. Tri Adhianto tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai Wali Kota Bekasi hingga masa jabatan berakhir pada 20 September 2023.

"Statusnya wali kota, melaksanakan tugas sebagaimana biasanya dan punya hak dan kewajiban, hak protokoler dan lainnya juga sama. Kewenangannya sama, hanya, karena sisa masa jabatan untuk memanfaatkan waktu yang ada," ujar Saifuddaulah.

Tri Adhianto, yang juga hadir dalam sidang paripurna itu mengatakan, bakal tetap fokus menyelesaikan tugas dengan baik di sisa masa jabatannya. "Hari ini persoalan besar di Kali Bekasi yang tercemar. Harus ada solusi menambah kapasitas air dari air Kali Malang," ujar Tri.

Baru Dilantik Sebagai Wali Kota Bekasi pada 21 Agustus 2023

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Tri Adhianto menjadi Wali Kota Bekasi Senin, 21 Agustus 2023 di Gedung Sate, Bandung. Tri menjadi pemimpin Kota Bekasi hanya sebulan karena masa jabatan wali kota periode 2018-2023 berakhir pada 20 September 2023.

Tri Adhianto menjadi Plt Wali Kota Bekasi untuk menggantikan posisi Rahmat Effendi yang terjerat kasus suap. Berlarut-larutnya pelantikan tersebut karena menunggu putusan inkrah terhadap kasus suap yang menjerat Rahmat Effendi.

ADI WARSONO

Pilihan Editor: Ridwan Kamil Lantik Tri Adhianto jadi Wali Kota Bekasi untuk Satu Bulan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus