Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bawaslu Bungkam Soal Hasil Pemeriksaan AKP Sulman Aziz

Bawaslu Garut tidak mengungkap hasil pemeriksaan mantan Kapolsek Pasirwangi Ajun Komisaris Polisi Sulman Aziz.

4 April 2019 | 19.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Kepala Kepolisian Sektor Pasirwangi, Garut, Jawa Barat, Ajun Komisaris Sulman Aziz di Kantor Hukum dan HAM Lokataru di Jakarta Timur, Ahad, 31 Maret 2019. TEMPO/M Rosseno Aji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Garut, Jawa Barat, tidak mengungkap hasil pemeriksaan mantan Kapolsek Pasirwangi Ajun Komisaris Polisi Sulman Azis. Sulman diperiksa karena pernyataannya yang mengungkapkan bahwa institusi Polri di Kabupaten Garut mendukung salah satu calon presiden. "Hasilnya belum bisa kami ungkap ke publik," ujar Komisioner Bawaslu Bidang Penindakan, Asep Nurjaman, di Kantor Bawaslu Garut, Kamis, 4 April 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Asep, hasil pemeriksaan hari ini akan menjadi bahan kajian dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Garut. Rapat pleno sendiri rencananya akan digelar dalam pekan ini. Apakah hasil penyelidikan ini ini masuk unsur pelanggaran kampanye atau tidak. "Nanti hasil kesimpulannya akan kami sampaikan, mudah-mudahan secepatnya," ujarnya.

Selain Sulman, Bawaslu juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga Kapolsek. Mereka di antaranya Kapolsek Kadungora, Karangpawitan dan Kapolsek Garut Kota. Para Kapolsek itu dimintai keterangan karena berdasarkan pernyataan Sulman sebelumnya, bahwa Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengarahkan para Kapolsek agar mendukung calon presiden nomor urut 1 Joko Widodo dalam sebuah pertemuan. "Tadi kami mengajukan sedikitnya 15 pertanyaan," ujar Asep.

Terkait adanya sejumlah pejabat Polda Jawa Barat yang ikut mendampingi Sulman Aziz, Asep mengaku bahwa pihaknya tidak merasa ada intervensi. Menurut dia, personil Polda Jabar hanya mendampingi Sulman selama proses pemeriksaan. Berdasarkan ketentuan, pendamping tidak berhak memberikan tanggapan atau jawaban atas pertanyaan yang diajukan Bawaslu kepada terperiksa. "Kami bekerja secara profesional dan menjaga integritas," kata Asep.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus