TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu, Mochamad Afifuddin mengatakan pemeriksaan mantan Kepala Kepolisian Sektor Pasirwangi Ajun Komisaris Polisi Sulman Aziz telah dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Garut. Afifuddin belum bisa merinci alasan Bawaslu Garut menghentikan pemeriksaan.
Baca: Bawaslu Bungkam Soal Hasil Pemeriksaan AKP Sulman Aziz
Apalagi, kata Afifuddin, Sulman Azis telah mencabut sendiri pernyataan bahwa polisi di Kabupaten Garut mendukung salah satu calon presiden. "Kalau pun larinya berkaitan dengan netralitas polisi, penindakan juga bukan di kamitapi di Provos," kata Afiffudin pada Senin, 8 Januari 2019.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Garut, Jawa Barat, memeriksa Sulman karena pernyataannya yang mengungkapkan bahwa institusi Polri di Kabupaten Garut mendukung salah satu calon presiden. "Hasilnya belum bisa kami ungkap ke publik," ujar Komisioner Bawaslu Bidang Penindakan, Asep Nurjaman, di Kantor Bawaslu Garut, Kamis, 4 April 2019.
Menurut Asep, hasil pemeriksaan hari ini akan menjadi bahan kajian dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Garut. Rapat pleno sendiri rencananya akan digelar dalam pekan ini. Apakah hasil penyelidikan ini ini masuk unsur pelanggaran kampanye atau tidak. "Nanti hasil kesimpulannya akan kami sampaikan, mudah-mudahan secepatnya," ujarnya.
Selain Sulman, Bawaslu juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga Kapolsek. Mereka adalah Kapolsek Kadungora, Karangpawitan dan Kapolsek Garut Kota. Para Kapolsek itu dimintai keterangan karena berdasarkan pernyataan Sulman bahwa Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Budi Satria Wiguna mengarahkan para Kapolsek agar mendukung calon presiden nomor urut 1 Joko Widodo atau Jokowi dalam sebuah pertemuan. Budi Satria sudah membantah tudingan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terkait adanya sejumlah pejabat Polda Jawa Barat yang ikut mendampingi
Sulman Aziz, Asep mengaku bahwa pihaknya tidak merasa ada intervensi. Menurut dia, personil Polda Jabar hanya mendampingi Sulman selama proses pemeriksaan. Berdasarkan ketentuan, pendamping tidak berhak memberikan tanggapan atau jawaban atas pertanyaan yang diajukan Bawaslu kepada terperiksa. "Kami bekerja secara profesional dan menjaga integritas," kata Asep.