Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta, Sakhroji mengatakan, sebanyak 300 warga Jakarta sudah melaporkan dugaan pencatutan KTP untuk dukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana maju di Pilgub Jakarta.
Mereka melaporkan kasus NIK KTP dicatut untuk dukung calon perseorangan itu ke pos pengaduan Bawaslu tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. "Mereka tidak mendukung dan kami masih membuka posko pengaduan," kata Sakhroji kepada Tempo melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa malam, 20 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bawaslu Jakarta sudah menyampaikan surat saran dan perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta tentang data 300 warga yang NIK KTP-nya dicatut. Bawaslu minta agar data nama warga pengadu tercatat dalam sistem informasi pencalonan (silon), serta apakah statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Memenuhi Syarat (MS).
"Jika statusnya MS, agar KPU DKI merevisi menjadi TMS, karena warga yang mengadu tidak merasa mendukung bakal paslon perseorangan," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sakhroji mengatakan, ada sejumlah warga Jakarta ada yang mendatangi langsung kantor Bawaslu Jakarta untuk melaporkan soal kasus data KTP yang disalahgunakan. "Ada sekitar 6 laporan yang masuk," tuturnya.
Dari 6 laporan itu, Bawaslu DKI Jakarta sedang melakukan kajian awal, menganalisis keterpenuhan syarat materil dan formil. Jika sudah dinyatakan terpenuhi, laporan akan diregistrasi dan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. "Agar dilakukan penanganan dugaan pelanggaran undang-undang pemilihan tersebut," jelas Sakhroji.
Sakhroji menuturkan, Bawaslu telah mendapat informasi bahwa KPU Jakarta telah merevisi 403 status dukungan warga pengadu yang tidak mendukung pencalonan perseorangan calon gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun- Kun Wardana dari MS menjadi TMS.
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Cerita Skandal Suap Impor Daging yang Pernah Seret Suswono, Putusan MK Ganjal Kaesang Maju Pilkada 2024