Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Abhan mengatakan tidak ada masalah dalam pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia. Bawaslu masih dalam proses menunggu hasil suara yang berlanjut pengesahan rekapitulasi pada 17 Mei 2019.
"Ya tidak ada masalah. Nanti menyusul tanggal 17 Mei, itu masih dalam tenggat waktu," ujar Abhan melalui keterangan tertulis Rabu, 15 Mei 2019.
Baca Juga: BPN Prabowo Resmi Laporkan Pasangan Jokowi-Ma'ruf ke Bawaslu
Abhan menuturkan proses pengawasan oleh Bawaslu tetap dilakukan hingga surat suara sampai di KPU guna direkapitulasi dalam suara nasional. Dia meminta semua pihak harus menghormati proses yang ada.
"Ini kan masih dalam pengawasan untuk pengembalian surat suara yang sudah dikirim kemudian kembali ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)," ujar dia.
Simak Juga: Demo di Bawaslu, Massa Gerakan Daulat Rakyat Bawa Keranda
PSU metode pos di Kuala Lumpur dilakukan atas rekomendasi Bawaslu. Rekomendasi ini dilakukan atas kasus dugaan surat suara tercoblos di Selangor, pertengahan April lalu.
Setelah PSU metode pos selesai dilakukan di Kuala Lumpur, nantinya proses penghitungan hasil pemungutan suara oleh PPLN Kuala Lumpur. Lalu, penghitungan tersebut akan dibawa ke KPU RI untuk direkapitulasi secara nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini