Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bawaslu Masih Menunggu Hasil PSU di Kuala Lumpur

Bawaslu merekomendasikan PSU di Kuala Lumpur untuk merespons kasus tercoblosnya surat suara di Selangor.

15 Mei 2019 | 16.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Paket surat suara pemilu susulan dipersiapkan di Kantor KPU, Jakarta, Ahad, 28 April 2019. Surat suara susulan tersebut akan dikirimkan ke Kuala Lumpur, Malaysia. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Abhan mengatakan tidak ada masalah dalam pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia. Bawaslu masih dalam proses menunggu hasil suara yang berlanjut pengesahan rekapitulasi pada 17 Mei 2019.

"Ya tidak ada masalah. Nanti menyusul tanggal 17 Mei, itu masih dalam tenggat waktu," ujar Abhan melalui keterangan tertulis Rabu, 15 Mei 2019.

Baca Juga: BPN Prabowo Resmi Laporkan Pasangan Jokowi-Ma'ruf ke Bawaslu

Abhan menuturkan proses pengawasan oleh Bawaslu tetap dilakukan hingga surat suara sampai di KPU guna direkapitulasi dalam suara nasional. Dia meminta semua pihak harus menghormati proses yang ada.

"Ini kan masih dalam pengawasan untuk pengembalian surat suara yang sudah dikirim kemudian kembali ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)," ujar dia.

Simak Juga:
Demo di Bawaslu, Massa Gerakan Daulat Rakyat Bawa Keranda

PSU metode pos di Kuala Lumpur dilakukan atas rekomendasi Bawaslu. Rekomendasi ini dilakukan atas kasus dugaan surat suara tercoblos di Selangor, pertengahan April lalu.

Setelah PSU metode pos selesai dilakukan di Kuala Lumpur, nantinya proses penghitungan hasil pemungutan suara oleh PPLN Kuala Lumpur. Lalu, penghitungan tersebut akan dibawa ke KPU RI untuk direkapitulasi secara nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus