Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bawaslu Minta Spanduk Dua Caleg Ini Segera Dicopot

Dua dari tiga spanduk itu diketahui milik caleg DPR dari daerah pemilihan 1 DKI Jakarta asal PKS, Mardani Ali Sera.

5 Oktober 2018 | 23.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Spanduk milik seorang calon legislatif atau caleg dari DPR RI terpasang di pagar jalan raya di Jakarta Timur, Jumat 5 Oktober 2018. Tempo/M. Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu masih menunggu penurunan tiga spanduk kampanye calon anggota legislatif atau caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang melanggar ketentuan di kawasan Jakarta Timur. Ketiganya terpasang di Jalan Raya Jatinegara Timur dan Jalan Bekasi Barat.

Baca: Bawaslu Larang Ketua RT dan RW Ikut Kampanye, Apalagi Timses

“Bawaslu sudah kirim ke Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja). Tinggal menunggu respons mereka untuk menurunkan,” kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, saat dihubungi, Jumat, 5 Oktober 2018.

Dua dari tiga itu diketahui milik caleg DPR dari daerah pemilihan (dapil) 1 DKI Jakarta asal Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera. Dua spanduk itu terdiri atas satu yang terpasang di pagar pembatas jalan, tepatnya di depan halte bus Transjakarta Pasar Jatinegara, dan yang lain di sisi Jalan Bekasi Barat.

Tidak jauh dari lokasi spanduk Mardani Ali Sera, spanduk caleg DPR dapil 1 DKI Jakarta asal Partai Solidaritas Indonesia, Rian Ernest Tanudjaja, juga terpasang di pagar pembatas jalan. Caleg dari partai nomor urut 11 itu menulis frasa "lawan korupsi" di bagian atas spanduk.

Baca: Timses Pilpres 2019, Wahidin Halim: Gubernur Ditarik Sana Sini

Pemasangan spanduk-spanduk caleg itu melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, DPR, DPD, dan DPRD. Dalam Pasal 17 Peraturan KPU itu disebutkan bahwa alat peraga kampanye tidak ditempatkan di tempat ibadah, rumah sakit, atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, dan jalan bebas hambatan.

Fritz menjelaskan, penurunan spanduk atau alat peraga kampanye lain yang bermasalah merupakan kerja sama antara lembaganya, KPU, dan Satpol PP. Terhadap tiga spanduk milik dua caleg DPR tersebut, dia mengaku sudah mengirimkan laporan ke Satpol PP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus