Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Begini ketentuan, silakan kubur begini ketentuan, silakan kabur

Warga kota dki memprotes adanya pungli dalam melaksanakan perda no. 2/1973 tentang izin pemakaman di tempat pemakaman umum. tarif izin perpanjangan berkisar antara rp 1.500 -rp 30.000.

6 Agustus 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEJAK 5 Juli lalu ribuan warga kota secara sendiri-sendiri mendatangi petugas di TPU-2 (Tempat Pemakaman Umum) bahkan di kantor Dinas Pemakaman sendiri di Jl. Karel Satsuit Tubun daerah Petamburan. Hari itu adalah hari pertama yang ditentukan Pemerintah DKI bagi pendaftaran untuk memperoleh izin perpanjangan pemakaman. Menurut peraturan daerah No.2 Tahun 1973 izin pemakaman diberikan untuk 3 tahun. Sesudah itu dapat diperpanjang sampai dua kali 3 tahun. Kalau ahli waris almarhum tidak menggubris ketentuan ini dan tidak melakukan pendaftaran perpanjangan untuk masa pertama maka makam keluarga mereka dianggap tak ada. Peraturan Daerah itu berlaku antara 5 Juli sampai dengan 15 Oktober 1977. Sebelumnya waktu pendaftaran ditentukan cuma sebulan, tapi setelah timbul sedikit heboh di kalangan masyarakat lantas diperpanjang. Warga kota mendatangi petugas tak lagi mempersoalkan peraturan tersebut. Umumnya justru menanyakan ketentuan pelaksanaannya yang dalam praktek ternyata tak bebas dari "pungli." Menurut Keputusan Pj. Gubernur DKI No. D III 5699/a/8/1976 tanggal 26 Nopember 1976 untuk memperoleh izin perpanjangan ahli waris penghuni makam harus membayar formulir Rp 500. Dalam praktek petugas meminta sampai ada yang lebih dari Rp 1000. Tarif Soal tarif izin perpanjangannya sendiri memang tak sedikit juga yang mempersoalkannya. Menurut keputusan lain yan dikeluarkan 18 Juli 1976 tarif izin perpanjangan penggunaan tanah makam itu ditetapkan 5070 lebih tinggi dari tarif izin pemakaman pertamaataubaru. Dengan demikian tarif izin perpanjangan itu berkisar antara Rp 1500 sampai Rp 30 ribu, sementara biaya izin pemakaman pertama dari nol sampai Rp 20 ribu. Jelasnya tarif perpanjangan itu adalah: Kelas/kategori AAI Rp 30 ribu AA-2 Rp 22.500, A-I Rp 15.000 A-ll Rp 7.500, A-III/B-II Rp 3.000, A-IV/B-III/ C-I Rp 2.250, B-I Rp 5.250 dan B-IV/ C-II Rp 1.500. Ketentuan yang sudah digariskan Pemda tampaknya tak bisa ditawar lagi. Hanya soal "pungli" dijanjikan akan diberantas. Barangkali itulah sebabnya "sementara ini ada lampu merah buat saya memberikan keterangan pers. Ada konsensus intern, hanya Humas tingkat DKI langsung yang boleh bicara," ucap Solichin, humas Dinas Pemakaman DKI. Sebelumnya, Solichin dikutip Kompas sebagai membenarkan pungutan tambahan dalam soal penjualan formulir izin perpanjangan pemakaman sebagai "ongkos administrasi." Walaupun begitu menurut Pj. Sekwilda DKI Hafiz Fathurahman, ahli waris penghuni makam diberi keringanan membayar izin perpanjangan pemakaman secara mencicil. Bangunan Makam Akan halnya ketentuan penyeragaman bangunan makam yang sebelumnya juga sudah disebut-sebut Solichin menurut juru bicara Pemda DKI, Bahaudin Harahap bukan ketentuan baru. Maksudnya sudah ditetapkan dalam Perda No.2 tahun 1973 juga. Yaitu keseragaman dalam bentuk, ukuran dan luas areal. "Merupakan pelaksanaan masterplan dalam segi tata kota, begitupun mengenai adanya penertiban atau pembongkaran makam yang sudah ada dan sudah habis izinnya," ucap Harahap. Bahwa pelaksanaan pekerjaan membangun makam harus oleh petugas pemakam sendiri dikatakan Harahap sebagai tidak betul. Sebab menurut Harahap, Perda DKI mengenai pemakaman yang berlaku sekarang ini pada prinsipnya tidak menghendaki adanya bangunan makam. Tapi karena masyarakat sudah biasa membuatnya, dalam masa transisi ini masih dibiarkan. Pelaksanaannya boleh dilakukan sendiri oleh ahli waris. Cuma agar dapat dikerjakan oleh tangan yang agaknya bisa diandalkan, apa boleh buat petugas makam menunjuk pemborong tertentu saja. "Tanpa pemborong artinya dikerjakan sendiri boleh, asal ketentuan yang ada bisa ditepati," kata juru bicara DKI yang baru itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus