Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan Bogor berencana menjual tanah GKI Yasmin lama di Jalan Abdullah bin Nuh, nomor 13, Taman Yasmin, Kelurahan Curug Mekar. Penjualan lahan gereja lama itu untuk membiayai pembangunan gereja GKI Yasmin di Cilendek Barat yang tengah proses pengajuan IMB.
"Tanah gereja yang lama di Taman Yasmin merupakan aset resmi milik GKI, rencananya akan kita jual guna membiayai pembangunan gereja di lokasi baru yang lahanya hibah dari Pemkot Bogor, " kata Perwakilan GKI Pengadilan Bogor Krisdianto saat dihubungi tempo, Senin 14 Juni 2021.
Aset lain milik GKI Pengadilan juga bakal dijual untuk mendanai gereja baru, yaitu rumah dinas pendeta GKI. "Ada aset rumah dinas pendeta yang kebetulan sudah pensiun rencananya bakal dijual selain dana yang dikumpulkan dari jemaat," kata dia.
Dalam proses penyelesaian yang menjadi komitmen kesepakatan antara Tim Tujuh dengan Pemkot Bogor yakni tidak akan menggunakan aset lahan gereja di Taman Yasmin untuk kegiatan peribadahan.
"Itu merupakan tanah milik GKI dan kami memiliki sertifikat tanahnya, "kata dia.
Gereja baru jemaat GKI Yasmin ini akan diberi nama GKI Abdullah bin Nuh karena masih berada di Jalan Abdullah bin Nuh, seperti lokasi gereja lama.
Menurut dia, rencana proses pembangunan gereja GKI Abdullah bin Nuh, bakal memakan waktu yang cukup panjang karena masalah dana jemaat GKI Yasmin. "Bangunan gereja ini akan digunakan untuk ibadah jemaat bukan hanya satu atau dua tahun saja akan tetapi jangka panjang sehingga target selesainya disesuaikan dengan kondisi dana jemaat, " kata dia.
M SIDIK PERMANA
Baca juga: Pembangunan Gereja GKI Yasmin Tahun Ini Dimulai Begitu IMB Terbit
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini