Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Enam belas perusahaan ditengarai melanggar aturan tentang pelaksanaan penyelenggaraan reklame. Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Jan H. Osland, menuturkan perusahaan itu melanggar aturan karena memasang reklame di jalan protokol yang masuk dalam kategori kendali ketat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jan menjelaskan, di kawasan kendali ketat, pemasangan reklame hanya boleh dilakukan pada dinding dan atas bangunan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. "Kami sudah surati perusahaan yang melanggar itu," tuturnya kepada Tempo di Balai Kota, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah DKI menemukan 290 reklame yang melanggar aturan kawasan kendali ketat. Kawasan kendali ketat itu berada di jalan protokol Ibu Kota, seperti Jalan Jenderal Sudirman, M.H. Thamrin, Jenderal Gatot Subroto, Jalan Letnan Jenderal S. Parman, dan H.R. Rasuna Said.   
Dari 290 reklame yang melanggar itu, pemerintah DKI telah memotong tiga tiang reklame. Sedangkan 40 tiang reklame lainnya dipotong oleh para pemiliknya. Pemerintah DKI menargetkan, hingga akhir tahun ini, terdapat 60 tiang reklame yang dirobohkan.
Jan mengungkapkan, pelanggaran yang terjadi antara lain tidak ada izin serta tiang reklame dipasang pada fasilitas sosial dan fasilitas umum tanpa membayar pajak. "Tanya saja sama lurah, kenapa pemasangan reklame sebesar itu tanpa izin di wilayahnya bisa lolos," katanya. 
Menurut Jan, pemotongan tiang reklame memerlukan biaya besar. Masalahnya, pada tahun ini, pemerintah DKI belum menganggarkannya. Satpol PP, kata dia, telah mengalokasikan anggaran untuk pemotongan reklame dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019 sebesar Rp 13 miliar. "Itu pagu untuk memotong 130 reklame," katanya.
 Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Benni Agus, menuturkan, bagi yang melanggar, sanksi administratif berupa pembekuan izin penyelenggaraan reklame selama satu tahun tertera dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. "Yang belum bayar pajak juga akan tetap kami tagih," ujarnya.
Bagian legal PT Sumo Internusa Indonesia, Ahmad Fauzi, meminta pemerintah DKI tidak tebang pilih dalam penegakan aturan penyelenggaraan reklame. PT Sumo memiliki satu reklame berukuran 128 meter persegi di Jalan Jenderal Gatot Subroto. Reklame ini termasuk di antara 60 reklame yang akan ditertibkan pemerintah DKI. "Kenapa pemerintah DKI enggak membongkar seluruh reklame yang melanggar?" katanya.
General Operasional PT Warna-Warni Media, Dewi, belum bisa berkomentar ihwal penertiban itu. Warna-Warni Media memiliki dua tiang reklame yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto dan Jalan Letnan Jenderal S. Parman. "Nanti saya hubungi lagi," ujarnya. GANGSAR PARIKESIT
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo