Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Enam belas perusahaan ditengarai melanggar aturan tentang pelaksanaan penyelenggaraan reklame. Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Jan H. Osland, menuturkan perusahaan itu melanggar aturan karena memasang reklame di jalan protokol yang masuk dalam kategori kendali ketat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo