Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Belasan Perusahaan Diduga Melanggar Aturan Reklame

DKI membutuhkan hingga Rp 13 miliar untuk membongkar reklame yang melanggar.

12 Desember 2018 | 00.00 WIB

Papan reklame yang disegel Pemprov DKI Jakarta di kawasan Rasuna Said, Jakarta, 21 Oktober 2018.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Papan reklame yang disegel Pemprov DKI Jakarta di kawasan Rasuna Said, Jakarta, 21 Oktober 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Enam belas perusahaan ditengarai melanggar aturan tentang pelaksanaan penyelenggaraan reklame. Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Jan H. Osland, menuturkan perusahaan itu melanggar aturan karena memasang reklame di jalan protokol yang masuk dalam kategori kendali ketat.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus