Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berat Beban Usai Bongkar Pasang Larangan Ekspor CPO

Pemerintah menetapkan aturan larangan ekspor CPO per 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai harga minyak goreng curah turun.

28 April 2022 | 07.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Dalam waktu 24 jam, pemerintah menyulap kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng untuk mengendalikan harga produk di pasar. Penutupan keran ekspor yang semula hanya berlaku untuk refined, bleached, deodorized atau RBD palm olein kini diperluas mencakup semua produk crude palm oil (CPO), RBD palm oil, RBD palm olein, hingga used cooking oil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelarangan ekspor bermula dari kekesalan Presiden Joko Widodo alias Jokowi lantaran harga minyak goreng tak kunjung stabil di dalam negeri. Sejak akhir 2021, harga minyak goreng--baik berupa kemasan sederhana, premium, maupun curah--melejit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seiring dengan melonjaknya harga, stok bahan pokok tersebut lenyap—apalagi setelah pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng Rp 14 ribu per liter. Lalu setelah harga minyak goreng kemasan dilepas ke mekanisme pasar, giliran stok minyak goreng curah menghilang.

“Sudah empat bulan kelangkaan berlangsung dan sudah berbagai kebijakan (diambil) tapi belum efektif. Oleh sebab itu, pemerintah melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku dari seluruh wilayah, termasuk kawasan berikat,” ujar Jokowi melalui tayangan di Sekretariat Presiden, Rabu malam, 27 April 2022.

Rencana Jokowi melarang ekspor kelapa sawit telah diumumkan sejak 22 April. Saat itu Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah akan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng tanpa merincikan komoditasnya. Sejumlah pihak menafsirkan larangan ini berlaku untuk CPO.

Namun pada Selasa malam, 26 April 2022, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan bahwa komoditas yang dilarang oleh pemerintah untuk ekspor adalah RBD palm olein atau bahan baku minyak goreng yang telah dimurnikan. Kebijakan langsung diubah ke semua produk CPO dalam waktu 4,5 jam sebelum aturan berlaku.

Adapun pemerintah menetapkan aturan larangan ekspor CPO per 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai harga minyak goreng curah turun. Jokowi menyadari penutupan keran ekspor akan menimbulkan dampak negatif, seperti berkurangnya produksi dan hasil panen petani yang tak terserap.

“Namun saya minta kesadaran industri minyak sawit, prioritaskan kebutuhan dalam negeri, penuhi dulu kebutuhan rakyat. Semestinya kalau lihat kebutuhan dalam negeri bisa mudah mudah dicukupi,” ucap Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan aturan larangan ekspor berlaku sampai ada niat industri sawit untuk memprioritaskan kepentingan dalam negeri. “Begitu kebutuhan di dalam negeri tercukupi, tentu larangan ekspor akan dicabut karena saya tahu negara perlu pajak, devisa, surplus neraca perdagangan,” katanya.

Larangan ekspor CPO termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022. Beleid ini terdiri atas tujuh pasal yang di antaranya mengatur produk-produk yang dilarang dikirim ke luar negeri, evaluasi periodik yang dilakukan setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan, hingga sanksi bagi eksportir yang melanggar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berdalih keputusan pemerintah memperhatikan tanggapan masyarakat dan berbagai pihak. “Ini menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi kebijakan mengenai larangan ekspor CPO dan turunannya dalam rangka penyediaan minyak curah Rp 14 ribu per liter yang merata,” tutur Airlangga.

Dia menjelaskan, pengawasan terhadap larangan ekspor akan dilakukan oleh Bea Cukai. Sedangkan pengusaha yang melanggar ketentuan distribusi hasil CPO dan produk turunannya akan ditindak tugas oleh Satgas Pangan, Bea Cukai, kepolisian, dan Kementerian Perdagangan.

Harga TBS Sawit Turun

Bongkar-pasang aturan pemerintah terhadap ekspor CPO telah menggerus harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. Ketua DPW Serikat Petani Indonesia (SPI) Riau, Misngadi, mengatakan harga TBS turun menjadi Rp 1.500-Rp 1.600 per kilogram per 27 April.

Padahal normalnya, TBS dijual sekitar Rp 3.900 per kilogram. “Bahkan ada juga yang dibeli kurang dari Rp1.000 per kiologram,” tuturnya.

Hal serupa juga terjadi di Sumatera Utara. Ketua DPW SPI Sumatera Utara Zubaidah mengatakan penurunan harga TBS cukup signifikan. “TBS berada di kisaran Rp 1.500-Rp1.800 per kilogram. Penurunannya signifikan sekali mengingat di bulan-bulan sebelumnya, harga TBS cukup tinggi,” ucap dia.

Ketua Umum SPI Henry Saragih menyatakan harga TBS terancam kembali turun setelah larangan CPO berlaku. Saat pemerintah menerapkan larangan ekspor RBD, harga TBS sudah anjlok sampai 70 persen.

Dia berharap perusahaan sawit akan menyerap TBS secara maksimal untuk industri di dalam negeri sehingga harga kelapa sawit mentah dapat tertopang. Dia menegaskan dinamika tersebut seharusnya tidak terjadi apabila pihak perusahaan atau korporasi sawit patuh dan mengikuti kebijakan pemerintah.

Henry menyoroti kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah sebelumnya untuk menstabilkan harga minyak goreng tidak berjalan efektif. Misalnya, penetapan harga eceran tertinggi dan kewajiban domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) atau harga penjualan minyak sawit dalam negeri. 

“Pemerintah harus mengambil sikap tegas, mengingat mereka (korporasi) telah mengambil keuntungan secara sepihak dengan mengorbankan kesejahteraan nasib petani perkebunan rakyat,” katanya.

Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Medali Emas Manurung berujar simpang siur larangan ekspor CPO membuat petani rugi. Sejak 23 hingga 26 April 2022, petani buntung sampai Rp 11,7 triliun.

“Dalam empat hari, harga TBS dibantai karena ada keraguan dari stakeholder sawit baik pemain ekspor CPO, pembeli CPO dari pabrik pengolahan kelapa sawit, untuk membeli (kelapa sawit). Harga TBS turun 30-70 persen,” ujar dia.

Dampak Larangan Ekspor CPO

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat larangan ekspor CPO akan memberikan mudarat bagi negara, pengusaha, sampai petani. Dari sisi nilai tukar, dia memprediksi rupiah akan tembus Rp 15 ribu per dolar Amerika. Nilai tukar rupiah terpengaruh oleh harga acuan CPO yang akan melambung setelah kebijakan terbit.

Sebelum larangan ekspor CPO diumumkan saja, harga acuan CPO di bursa Malaysia telah menembus 6.980 ringgit per ton atau naik 9,06 persen. Selain itu, Indonesia pun akan menghadapi ancaman gugatan dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) karena dianggap menjadi biang keladi yang menyebabkan harga acuan CPO bergejolak.

“Kemudian eksportir harus siap-siap menghadapi penalti karena dianggap tidak bisa menghadapi kontrak penjualan ekspor,” ucap Bhima.

Imbas lainnya, Indonesia akan kehilangan mitra dagang sawitnya. Musababnya, negara-negara tujuan ekspor akan mencari mitra dagang dari negara lain.

Di sisi lain, Bhima berpendapat inkonsistensi pemerintah dalam memutuskan aturan ekspor bahan baku kelapa sawit menyebabkan kebijakan yang diambil bersifat prematur dan memiliki efek merusak bagi semua lapisan. “Ketidakpastian yang tentunya akan menurunkan wibawa pemerintah sebagai pengambil kebijakan strategis di mata pelaku usaha di sektor pengolahan sawit dan perkebunan,” katanya.  

Dia menduga ada sinyal bahwa pemerintah tidak kompak dalam menyampaikan kebijakan, baik dari Presiden, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, hingga Kementerian perindustrian. Selain itu, ia berujar kebijakan pemerintah yang menutup keran ekspor CPO secara mendadak akan berisiko terhadap munculnya perdagangan gelap. Sebab, kondisi ini membuka peluang kebocoran ekspor karena ketidaksiapan dari sisi pengawasan.

“Lalu citra Indonesia dipertanyakan. Apalagi Indonesia sedang tidak perang dagang dengan siapa pun. RI sebagai penyelenggara G20, semua mata sedang tertuju ke Indonesia,” ucap Bhima.

Mantan anggota Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih, menilai larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng hanya efektif dilakukan dalam jangka pendek untuk menurunkan harga minyak goreng curah. Namun bila dipertahankan berlama-lama, aturan tersebut bakal memberikan efek domino khususnya di tingkat petani.

“Kalau dilarang ekspor agak lama, mereka (petani) akan menurunkan produksi (kelapa sawit),” ucapnya.

Dalam jangka menengah, Alamsyah mengatakan pemerintah harus mencari opsi lain untuk mengatasi masalah minyak goreng dengan melibatkan BUMN pangan, seperti Bulog. Sebagai perusahaan pelat merah, Bulog dapat menyerap stok kelapa sawit di tingkat petani dan menjaga stabilitas harga di pasar. Bulog, kata dia, bisa menunjuk perusahaan-perusahaan minyak goreng untuk melakukan pengolahan menjadi produk jadi dan memasarkan dengan kemasan tertentu. “Dengan demikian ada cadangan bahan baku minyak yang dikuasai pemerintah berupa stok yang diolah dan digunakan untuk menstabilisasi harga minyak,” ucap Alamsyah.

Kemudian dalam jangka panjang, Alamsyah berpendapat, pemerintah perlu memikirkan cara untuk mentransformasikan kepemilkan kebun sawit yang saat ini timpang. Pemerintah, dia melanjutkan, dapat memperpanjang hak guna usaha (HGU) dengan model decreasing sehingga ke depan, mayoritas lahan akan dimiliki oleh masyarakat.

Selanjutnya, pemerintah diminta memikirkan keberlanjutan ekspor. Jika memutuskan untuk tidak mengekspor bahan baku kelapa sawit, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme penyerapan komoditas melalui program biodiesel.

“Jadi yang tadinya B30 naik jadi B20 atau B80. Dengan demikian, pemborosan devisa minyak bumi juga berkurang. Sebab dengan biodiesel itu, devisa yang berasal dari impor minyak mentah bisa dihemat,” ucap Alamsyah.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, Francisca mulai bergabung di Tempo pada 2015. Kini ia meliput untuk kanal ekonomi dan bisnis di Tempo.co.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus