Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berburu Pelanggaran Alat Peraga Kampanye

Bawaslu DKI Jakarta dan Satpol PP mulai menertibkan pelanggaran terhadap pemasangan alat peraga kampanye.

1 Oktober 2018 | 20.17 WIB

Petugas Satpol PP Aceh Selatan mengumpulkan alat peraga kampanye peserta pilkada serentak 2018 yang ditertibkan di Tapaktuan, Aceh Selatan, Ahad, 24 Juni 2018. ANTARA
Perbesar
Petugas Satpol PP Aceh Selatan mengumpulkan alat peraga kampanye peserta pilkada serentak 2018 yang ditertibkan di Tapaktuan, Aceh Selatan, Ahad, 24 Juni 2018. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta bergerak menyisir jalan-jalan protokol di Jakarta Utara pada Rabu, 26 September 2018. Mereka menuju jalan-jalan utama, seperti Jalan Yos Sudarso, R.E. Martadinata, dan Enggano. Sasaran mereka adalah alat peraga kampanye yang terpasang di tempat-tempat terlarang di DKI Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Jufri mengatakan operasi bersih-bersih alat peraga kampanye ini dilakukan sejak 23 September 2018 atau hari pertama kampanye. “Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sudah menerbitkan surat keputusan tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu 2019,” ujarnya.

Aturan KPU DKI ini merupakan turunan dari Peraturan KPU yang membatasi pemasangan atribut kampanye. Beberapa tempat yang dilarang antara lain jalan-jalan protokol, tempat ibadah, angkutan umum, dan sekolahan.

Di DKI Jakarta sendiri, ada ratusan titik yang tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye. Titik itu di antaranya kawasan Monumen Nasional dan sekitarnya, Lapangan Banteng, Taman Tugu Tani, Taman Menteng, Taman Suropati, Taman Amir Hamzah, Taman Tugu Proklamasi, Kota Tua, Taman Kota Srengseng dan sekitarnya, dan Kawasan Jembatan Semanggi. Selain itu, jalan-jalan protokol di kawasan Jakarta.

Menurut Jufri, sudah ada sekitar 80 alat yang diturunkan hingga saat ini untuk wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Utara. Ia mengatakan masih menghimpun data dari wilayah lain. Kebanyakan berbentuk baliho dan bendera dengan gambar calon anggota legislatif.

Dia mengimbau semua partai politik peserta pemilu dan tim kampanye pemilihan presiden tidak memasang alat peraga di tempat yang dilarang sesuai dengan surat keputusan KPU. "Kasihan kalau dipasang nanti dicopot juga," ucapnya.

Jufri menuturkan penertiban alat peraga kampanye akan dilakukan hingga 14 April 2019 atau tiga hari menjelang hari pemungutan suara. Pemilu diadakan pada 17 April 2019.

Selain itu, Jufri meminta para pemilik videotron dan reklame yang berada di kawasan larangan atribut kampanye menolak pesanan. "Kami mengimbau kepada pemilik-pemilik papan reklame dan videotron untuk tidak menerima order atau pesanan terkait peserta pemilu jika dipasang di titik-titik yang melanggar," tuturnya.

Stiker atau bahan kampanye lain juga tidak boleh dipasang di kendaraan umum, seperti angkot, Kopaja, Metromini, atau bus-bus lain yang berpelat kuning. Jika ditemukan, Dinas Perhubungan akan menegur pemilik atau perusahaan angkot itu. Sanksinya bisa berupa pencabutan izin.

Ketua Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko menyatakan biasanya alat peraga kampanye banyak dipasang di dekat lokasi kegiatan yang diselenggarakan partai atau peserta pemilu. "Biasanya mereka perlu pasang bendera, maka harus bersurat ke Satpol PP dan Kesbang (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI)," katanya saat dihubungi, Rabu, 26 September 2018. Tempat yang boleh dipasangi alat peraga kampanye, kata Yani, adalah posko masing-masing.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus