Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Irjen Ferdy Sambo dikabarkan dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
IPW pernah mendesak pencopotan Irjen Ferdy Sambo karena dianggap lalai dan saksi kunci insiden baku tembak dua polisi di rumah dinasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunggu rekomendasi tim gabungan.
JAKARTA -- Beredar kabar Inspektur Jenderal Ferdy Sambo akan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Informasi yang diterima kalangan wartawan, Ferdy akan digantikan oleh Brigadir Jenderal Hendro Pandowo yang saat ini menjabat Wakil Kepala Polda Metro Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pencopotan itu disebut-sebut merupakan buntut tembak-menembak Brigadir Nopriansyah Josua Hutabarat—polisi menyebutnya dengan inisial Brigadir J—dengan rekannya, Bharada E. Versi keterangan polisi, insiden tersebut bermula dari teriakan Putri Chandrawaty, istri Ferdy, yang diduga dilecehkan Brigadir Josua di kamarnya di rumah dinas kompleks polisi di Duren III, Pancoran, Jakarta, pada Jumat lalu. Aksi baku tembak itu berujung tewasnya Brigadir Josua.
Hendro Pandowo (kanan) saat menjabat Kapolrestabes Bandung, Jawa Barat, 2016. TEMPO/Prima Mulia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah kalangan sebelumnya mendesak Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Ferdy. Salah satunya dari Indonesia Police Wath (IPW), yang menilai Irjen Ferdy lalai membina anggota Polri di kediamannya sendiri. “IPW merekomendasikan agar Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan karena melanggar disiplin, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Kepolisian RI,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Kamis, 14 Juli 2022.
Teguh menilai, Irjen Ferdy perlu dinonaktifkan karena menjadi saksi kunci peristiwa tewasnya Brigadir Josua. Penonaktifan tersebut agar diperoleh kejelasan latar belakang tewasnya Brigadir Josua. “Serta tidak terjadi konflik kepentingan saat pemeriksaan Irjen Ferdy sebagai saksi.”
Ferdy Sambo saat menjabat Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, 2016. Dokumentasi TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri menyatakan tidak ingin terburu-buru memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo. Kapolri mengatakan mengandalkan tim gabungan yang dibentuk guna menangani aksi baku tembak tersebut. “Kita tidak boleh terburu-buru, dan yakinlah bahwa tim gabungan adalah tim profesional,” ujar Jenderal Listyo dalam keterangannya, Selasa lalu.
Tim gabungan dipimpin Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono. Tim ini juga melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). “Tentunya rekomendasi tim gabungan ini menjadi salah satu bahan bagi saya mengambil kebijakan,” ujar Jenderal Listyo.
Tempo meminta konfirmasi dari sejumlah pejabat kepolisian perihal kabar pencopotan tersebut. Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Nurul Azizah, mengatakan belum menerima informasi apa pun. Dia mengatakan Irjen Ferdy Sambo masih menjabat Kadiv Propam Mabes Polri. Hal senada dikatakan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo. “Belum ada info dari bagian SDM Mabes Polri,” ujarnya, kemarin. “Humas kan menunggu kalau ada data baru. Setelahnya, baru bisa disampaikan.”
Brigjen Hendro Pandowo tidak mengangkat telepon saat dihubungi untuk dimintai konfirmasi. Begitu pula Irjen Ferdy Sambo. Hendro, yang dikabarkan akan menggantikan Ferdy, adalah anggota Polri yang juga berpengalaman dalam bidang reserse. Jenderal bintang satu ini aktif di kepolisian tiga tahun lebih awal dari Ferdy, yaitu lulusan Akpol 1991. Ia menjabat Kepala Biro Provos Divpropam Polri sebelum akhirnya dinaikkan sebagai Wakapolda Metro Jaya pada 3 Maret 2020.
Adapun Ferdy Sambo sudah hampir dua tahun menjabat Kadiv Propam. Sebelumnya, Ferdy menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 2019. Ia punya andil dalam beberapa kasus besar, seperti bom bunuh diri Sarinah, Thamrin (2016); kasus kopi yang mengandung racun sianida (2016); surat palsu Joko Tjandra; dan pengungkapan kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI (2020).
MUTIA YUANTISYA | FIRYAAL TSAABITAH (Magang)
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo