Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Beredar Surat Rekomendasi Kenaikan Upah Minimum Kota Depok 5,34 Persen

Surat rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK Depok sebesar 5,34 persen beredar di publik. Disnaker belum memberikan penjelasan.

24 November 2021 | 16.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Buruh yang tergabung dalam FSP LEM SPSI menggelar aksi damai di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 10 November 2021. Demo buruh ini digelar untuk menuntut pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sesuai dengan survei pasar agar buruh dapat memenuhi daya beli, yaitu sebesar 15 persen. TEMPO/Ridho Fadilla

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Surat rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK Depok yang ditandatangani Wali Kota Mohammad Idris beredar lewat pesan percakapan WhatsApp hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam surat itu, Idris memutuskan kenaikan UMK Depok 2022 sebesar 5,34 persen. Surat yang beredar itu bernomor 560/674/Naker/XI/2021 tertanggal 23 November 2021 yang bocor ke publik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam rekomendasi itu Idris mengusulkan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.

“Bersama ini kami sampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Kota Depok untuk mengusulkan UMK Kota Depok tahun 2022 naik sebesar 5,34 persen,” tulis Idris dalam rekomendasi tersebut.

Dengan naikknya UMK sebesar 5,34 persen itu, nilai UMK di Kota Depok untuk tahun 2022 adalah Rp 4.573.414.

Belum diketahui apakah surat yang beredar ini benar atau tidak. Dikonfirmasi soal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Mohamad Thamrin tidak memberikan respon apa-apa. Pesan singkat yang diajukan Tempo melalui Whatsapp maupun sambungan telpon belum dibalas hingga berita ini diturunkan.

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, memastikan ada kenaikan upah minimum Kota (UMK) Depok tahun 2022. Namun kenaikannya tidak banyak.

"Kami akan sampaikan rekomendasi formula upah minimum di Kota Depok tahun 2022 kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris pada Senin 22 November 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Mohamad Thamrin dalam keterangannya di Depok, Jawa Barat, Sabtu pekan lalu.

Menurut Thamrin, terdapat sejumlah pertimbangan yang menentukan kenaikan UMK. Salah satunya, perhitungan UMK berdasarkan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Setiap tahun pasti ada kenaikan. Namun, untuk tahun ini tidak besar, karena terdapat perbedaan aturan dari tahun sebelumnya," katanya.

Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah menentukan besaran UMK berdasarkan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan naik hanya sebesar 1,09 persen.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus