Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Surat rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK Depok yang ditandatangani Wali Kota Mohammad Idris beredar lewat pesan percakapan WhatsApp hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam surat itu, Idris memutuskan kenaikan UMK Depok 2022 sebesar 5,34 persen. Surat yang beredar itu bernomor 560/674/Naker/XI/2021 tertanggal 23 November 2021 yang bocor ke publik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam rekomendasi itu Idris mengusulkan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.
“Bersama ini kami sampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Kota Depok untuk mengusulkan UMK Kota Depok tahun 2022 naik sebesar 5,34 persen,” tulis Idris dalam rekomendasi tersebut.
Dengan naikknya UMK sebesar 5,34 persen itu, nilai UMK di Kota Depok untuk tahun 2022 adalah Rp 4.573.414.
Belum diketahui apakah surat yang beredar ini benar atau tidak. Dikonfirmasi soal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Mohamad Thamrin tidak memberikan respon apa-apa. Pesan singkat yang diajukan Tempo melalui Whatsapp maupun sambungan telpon belum dibalas hingga berita ini diturunkan.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, memastikan ada kenaikan upah minimum Kota (UMK) Depok tahun 2022. Namun kenaikannya tidak banyak.
"Kami akan sampaikan rekomendasi formula upah minimum di Kota Depok tahun 2022 kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris pada Senin 22 November 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Mohamad Thamrin dalam keterangannya di Depok, Jawa Barat, Sabtu pekan lalu.
Menurut Thamrin, terdapat sejumlah pertimbangan yang menentukan kenaikan UMK. Salah satunya, perhitungan UMK berdasarkan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Setiap tahun pasti ada kenaikan. Namun, untuk tahun ini tidak besar, karena terdapat perbedaan aturan dari tahun sebelumnya," katanya.
Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah menentukan besaran UMK berdasarkan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan naik hanya sebesar 1,09 persen.
Baca juga: Pemkot Depok: UMK 2022 Naik Sedikit
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA