Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berpusat pada Boediono dan Sri Mulyani

1 Februari 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah bekerja hampir sebulan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, Panitia Khusus Hak Angket Century sudah bisa menarik kesimpulan. “Ada pidana perbankan dan pidana korupsi dalam pemberian dana talangan ke Century,” kata anggota Pansus, Akbar Faizal, di Jakarta pekan lalu. Menurut dia, penanggung jawab penyelamat Century sudah bisa dipetakan, yakni Sri Mulyani dan Boediono. Berbagai argumentasi ketua dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ini tak ada artinya karena Pansus sangat mempercayai hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan yang memang cenderung menyalahkan keduanya.

Temuan BPK
Hadi Purnomo (ketua)

Penentuan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak didasarkan pada data, informasi lengkap dan mutakhir dari BI atas kondisi Century yang sesungguhnya.

  1. Bank Indonesia tak tegas dan tidak hati-hati menerapkan aturan dan persyaratan akuisisi serta merger dalam penggabungan Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac menjadi Bank Century.
  2. BI tidak tegas dalam mengawasi Bank Century sehingga permasalahan yang dihadapi Century sejak merger 2004 tidak terselesaikan. Akibatnya Century ditetapkan sebagai bank gagal sistemik dan harus diselamatkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 21 November 2008.
  3. Pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Century oleh BI dilakukan dengan cara mengubah ketentuan. Pelaksanaan pemberiannya juga tidak sesuai dengan ketentuan.
  4. Penentuan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak didasarkan pada data, informasi lengkap dan mutakhir dari BI atas kondisi Century yang sesungguhnya.
  5. Penyerahan penanganan Century kepada LPS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan tambahan penyertaan modal sementara kepada Century oleh Komite Koordinasi yang kelembagaannya belum dibentuk berdasarkan undang-undang. Ini bisa mempengaruhi status hukum Komite Koordinasi dan penanganan Century oleh LPS.
  6. Proses penanganan Century oleh LPS tak didukung perkiraan biaya penanganan. Penambahan penyertaan modal sementara juga tidak dibahas lengkap dengan Komite Koordinasi. Perubahan peraturan LPS patut diduga agar Century dapat memperoleh tambahan penyertaan modal sementara. Penyaluran penyertaan modal sementara sejak 18 Desember 2008 tidak mempunyai dasar hukum.
  7. Century membayar dana pihak ketiga senilai Rp 938,6 miliar kepada pihak terafiliasi saat berstatus sebagai bank dalam pengawasan khusus.
  8. Ada penggelapan dana kas US$ 18 juta dan pemecahan 247 negotiable certificate deposit masing-masing senilai Rp 2 miliar.
  9. Terjadi praktek-praktek tidak sehat dan pelanggaran aturan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak terafiliasi yang merugikan Century.

Akbar Faizal
Anggota Pansus dari Fraksi Hanura

Kesalahan Boediono menyetujui perubahan aturan untuk pemberian FPJP kepada Century yang sebenarnya tidak layak menerimanya.

  1. Kesalahan terjadi sejak merger dan akuisisi Bank Century. Bank ini dirampok oleh pemiliknya kemudian ditutupi oleh uang negara bernama fasilitas pembiayaan jangka pendek (FPJP). FPJP juga tak bisa menyelamatkan Century sehingga harus ditutup dana bailout.
  2. Yang harus bertanggung jawab pemegang saham utama, direksi Century, Dewan Gubernur BI pada masa merger, Dewan Gubernur pada masa pemberian FPJP, Sri Mulyani dan Boediono sebagai ketua dan anggota KSSK pada masa bailout, serta pejabat LPS.
  3. Kesalahan Boediono menyetujui perubahan aturan untuk pemberian FPJP kepada Century yang sebenarnya tidak layak menerimanya. Kesalahaan Sri mulyani pada masa bailout.

Hendrawan Supratikno
Anggota Pansus dari Fraksi PDIP

Kesalahan Sri Mulyani menerima saja data dari BI.

  1. Pemegang saham Century, direksi Century, Dewan Gubernur BI, anggota KSSK, hingga pejabat LPS harus bertanggung jawab.
  2. Kesalahan Boediono terjadi saat pemberian FPJP ke Century pada November 2008. Dia terlibat dan ikut meneken perubahan aturan. Padahal Direktur Pengawasan BI mengingatkan Century tidak layak menerimanya. Perubahan aturan dilakukan bersama anggota Dewan Gubernur. Boediono penanggung jawab pertama.
  3. Saat KSSK memutuskan Century bank gagal berdampak sistemik, BI tidak memberikan data lengkap dan mutakhir, sehingga dana bailout membengkak. Boediono bisa ikut dipersalahkan.
  4. Kesalahan Sri Mulyani menerima saja data dari BI. Dia mengabaikan masukan kritis dari Darmin Nasution (Direktur Jenderal Pajak), Fuad Rahmany (Ketua Badan Pengawas Pasar Modal), dan Anggito Abimanyu (Kepala Badan Fiskal).
  5. Sri Mulyani tak mempersoalkan dampak psikologis yang disebut dalam rapat KSSK sangat subyektif, penuh pertimbangan kualitatif.
  6. Kesalahan Sri Mulyani juga dalam rapat Komite Koordinasi. Menurut BPK, tidak ada komite koordinasi yang keberadaannya harus berdasarkan undang-undang

Boediono
Mantan Gubernur BI

Perubahan persyaratan FPJP merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Amendemen Undang-Undang Bank Indonesia.

  1. Pada 2008, situasi psikologis krisisnya mirip 1997. Dalam masa krisis, satu bank kecil yang kontribusinya hanya 1 persen dari aset seluruh bank, bila ditutup, bisa memicu krisis lebih dalam.
  2. Perubahan persyaratan FPJP merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Amendemen Undang-Undang Bank Indonesia. Perpu ini mempermudah perbankan mendapatkan fasilitas likuiditas di saat krisis. Perubahan aturan ini untuk semua bank, bukan hanya untuk Century.
  3. Hasil audit investigasi BPK belum mencerminkan seluruh kondisi yang melatarbelakangi penyelamatan Century. Sangat disayangkan BPK tak mempertimbangkan pandangan alternatif.

Sri Mulyani
Menteri Keuangan

Informasi dari BI tentang kondisi Century tidak memuaskan, tapi sudah benar dan cukup memadai untuk memutuskan bank gagal berdampak sistemik.

  1. Komite Koordinasi sudah dibentuk berdasarkan nota kesepakatan antara pemerintah dan BI pada 2004. Anggotanya Menteri Keuangan dan Gubernur BI. Nota kesepakatan dibuat karena undang-undang penanganan krisis, seperti amanat Undang-Undang Bank Indonesia, belum terbentuk. Komite Koordinasi muncul dalam Undang-Undang LPS Pasal 1 butir 9. Komite Koordinasi terdiri atas Gubernur BI, Menteri Keuangan, dan Komisioner LPS.
  2. BPK salah mengambil rujukan karena menyatakan Komite Koordinasi belum terbentuk berdasarkan bagian penjelasan Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang LPS. Penjelasan itu untuk bank gagal tidak berdampak sistemik.
  3. Informasi dari BI tentang kondisi Century tidak memuaskan, tapi sudah benar dan cukup memadai untuk memutuskan bank gagal berdampak sistemik.
  4. Belum ada kerugian negara karena banknya masih beroperasi. Uang pemerintah Rp 4 triliun di LPS juga masih ada.
  5. Keputusan KSSK mencegah krisis, berdasarkan data 21 November 2008 Rp 632 miliar. Tanggung jawab Menteri Keuangan menetapkan kebijakan terkait dengan krisis. Tanggung jawab penggelontoran uang ada di LPS.

Purbaya Yudhi Sadewa
Ekonom Kepala Danareksa Research Institute

Pada November 2008 kita sudah krisis, bahkan resesi. Kondisi sektor perbankan sedang gawat.

  1. Kebijakan penyelamatan Century sudah benar. Tapi, jika ada yang menggelapkan uang atau melakukan korupsi dalam pengucuran dana talangan, harus dihukum.
  2. Pada November 2008 kita sudah krisis, bahkan resesi. Kondisi sektor perbankan sedang gawat. Indikatornya banking pressure index sudah melewati 0,7 (di atas angka indeks 0,5 kondisi perbankan sudah gawat). Kondisi psikologis saat itu begitu mengkhawatirkan. Satu bank saja gagal atau ditutup—kecil atau besar—bisa memicu kepanikan di bank lain.
  3. Pada 2008, ada indikasi kepercayaan (masyarakat) atas sistem keuangan sudah turun. Kepercayaan ini tidak bisa diabaikan karena krisis 1997-1998 di Indonesia terjadi akibat menganggap remeh pudarnya kepercayaan nasabah terhadap sistem finansial.

Sigit Pramono
Komisaris BCA dan Ketua Perbanas

Analoginya turbulensi saat pesawat terbang di udara. Suasana mencekam hanya dirasakan oleh penumpang dan awak pesawat. Orang lain, bahkan regulator di darat, tidak akan merasakan suasana seperti di dalam pesawat.

  1. Pelaku perbankan merasakan kondisi krisis pada 2008. Rupiah ambruk menuju Rp 12.100-an dari semula Rp 9.000-an. Indeks saham anjlok 50 persen, cadangan devisa menurun 12 persen, balik lagi menuju US$ 50 miliar. Bank hanya berpikir untuk memenuhi likuiditasnya sendiri. Pinjaman antarbank hampir tidak ada karena dana dipegang sendiri dan bank saling tidak tahu kondisi bank lain. Mereka takut jika memberikan pinjaman kepada bank lain akan macet.
  2. Ada rumor beberapa bank akan bangkrut, kekurangan likuiditas, atau di-rush. Puncaknya, ditangkapnya Erick Jazier Adriansjah, pialang Bahana Securities yang dituduh sebagai penyebar rumor beberapa bank krisis likuiditas melalui e-mail.
  3. Kondisi mencekam. Analoginya turbulensi saat pesawat terbang di udara. Suasana mencekam hanya dirasakan oleh penumpang dan awak pesawat. Orang lain, bahkan regulator di darat, tidak akan merasakan suasana seperti di dalam pesawat.
  4. Perbanas menghormati proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat. Tapi Pansus layak mendengarkan pendapat bankir karena industri perbankan sangat mendapat manfaat dari keputusan penyelamatan Century. Jika ditutup, dampaknya bisa menular ke bank lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus