Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Blak-blakan, Wabup Bogor: Banyak Bangunan Liar di Puncak Milik Petinggi Negara

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan blak-blakan menyebutkan banyak bangunan tak berizin di kawasan Puncak milik petinggi negara.

9 September 2020 | 06.00 WIB

Warung Kaleng atau yang terkenal dengan sebutan Kampung Arab di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jumat 27 Desember 2019. TEMPO/M.A MURTADHO
Perbesar
Warung Kaleng atau yang terkenal dengan sebutan Kampung Arab di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jumat 27 Desember 2019. TEMPO/M.A MURTADHO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan blak-blakan menyebutkan banyak bangunan tak berizin di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, milik petinggi negara. Sehingga hal tersebut menjadi kendala tersendiri dalam menertibkan bangunan liar tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Saya tinggal di Puncak sudah lama dari kecil. Yang memerintahkan (penertiban) orang pemerintah pusat tetapi yang punya tanah orang pusat. Mending kalau tidak punya jabatan strategis, itu," kata Iwan Setiawan di Cibibong, Kabupaten Bogor, Selasa, 8 September 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Jika pemerintah pusat menginginkan penertiban secara masif di wilayah selatan Kabupaten Bogor, menurut dia, Pemkab Bogor membutuhkan bantuan berupa dukungan.

"Kami minta back up dari pusat karena tahu sendiri di Puncak itu seksi banget, petinggi, mantan petinggi, pada punya (bangunan tak berizin). Kalau dibongkar bagaimana. Harus semua sama, jangan sampai pilih-pilih," kata politikus Partai Gerindra itu.

Seperti diketahui, sejumlah bangunan tak berizin di kawasan Puncak kembali menjadi perhatian pemerintah pusat untuk segera ada penertiban.

Hal itu mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan hasil pemeriksaan terkait dengan tata kelola Kampung Arab di kawasan tersebut.

Selain belum terdapat data yang pasti mengenai jumlah imigran di Kampung Arab Cisarua, menurut anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala, ada dugaan penyelundupan hukum.

"Tanah atau aset yang dijadikan tempat usaha, khususnya vila, diduga dimiliki oleh orang asing dan dikelola oleh penduduk lokal," katanya.

Adrianus menegaskan bahwa secara administratif nama yang tertera di sertifikat adalah nama penduduk lokal. Namun, pemilik sebenarnya adalah warga negara asing.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus