Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KORUPSI dana haji tak hanya berupa "jual-beli" jatah kursi atau manipulasi biaya pemondokan dan katering di Mekah ataupun Madinah, tapi jauh ke hulunya: penyelewengan dana setoran jemaah haji yang ditampung di rekening Menteri Agama. Akumulasi setoran haji sejak 2004 itu telah mencapai Rp 84,4 triliun, ditempatkan di 27 bank. Tanpa pengawasan ketat, dana banyak digunakan untuk kepentingan pribadi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo