Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Cikarang - Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menginstruksikan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengenakan baju adat khas Bekasi setiap Jumat. Tujuannya, untuk melestarikan budaya tradisional adat setempat.
"Kebijakan ini berlaku mulai hari ini hingga seterusnya. ASN Pemkab Bekasi wajib mengenakan baju adat Bekasi setiap hari Jumat," kata Bupati Bekasi di Cikarang, Jumat 28 Agustus 2020.
Kebijakan baju adat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor: 800/3283-BKPPD tentang Penggunaan Pakaian Adat Bekasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ia mengatakan bahwa kebijakan penggunaan pakaian adat khas Bekasi ini dimaksudkan untuk melestarikan budaya tradisional adat daerah Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Temuan Ratusan Buruh Positif Covid-19, Pabrik LG Fokuskan 2 Hal Ini
"Alhamdulillah tadi saya lihat para ASN sudah mulai mengenakan pakaian adat hari ini. Semoga terus konsisten seperti yang ada dalam surat edaran," katanya.
Menurut dia Kabupaten Bekasi memiliki jati diri dan kearifan lokal yang harus dilestarikan. Hal tersebut tercermin dari cara berpakaian dan arsitektur di Kabupaten Bekasi itu sendiri.
"Intinya dimulai dari Pemkab Bekasi terlebih dulu. Hal ini untuk mencerminkan semangat bahwa Kabupaten Bekasi itu kaya akan budaya," katanya.
Bupati menjelaskan aturan penggunaan pakaian adat Bekasi bagi ASN pria adalah menggunakan atasan sadariah atau koko putih dengan bawahan celana batik Bekasi atau celana bahan warna hitam.
Sedangkan untuk wanita menggunakan atasan kebaya encim dan bawahan kain batik Bekasi.
"Untuk ketentuan, ke depannya wajib menggunakan batik khas Bekasi. Sekarang kan masih tahap penyesuaian jadi masih kita kasih toleransi," katanya.
Kebijakan ini diharapkan memberikan peluang para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk memroduksi batik khas Bekasi agar ke depannya dapat digunakan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bekasi, kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini