Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bus Tak Boleh Naikkan Penumpang di Terminal Bayangan, Ketahuan Tak Boleh Jalan

Dinas Perhubungan melarang adanya terminal bayangan. Bila bus ketahuan menaikkan penumpang di terminal bayangan, maka dilarang berangkat.

20 April 2022 | 04.53 WIB

Sejumlah bus antar provinsi parkir berjejer di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Ahad, 12 Mei 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Perbesar
Sejumlah bus antar provinsi parkir berjejer di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Ahad, 12 Mei 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara tidak memperbolehkan Perusahaan Otobus (PO) mengangkut penumpang mudik di luar terminal yang sudah dipersiapkan pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak memastikan tidak ada terminal bayangan yang boleh beroperasi di wilayah Jakarta Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kalau ada dan kedapatan maka dilakukan penindakan penegakan hukum," kata Harlem saat dihubungi di Jakarta Utara, Selasa.

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menetapkan Terminal Bus Tanjung Priok sebagai satu dari empat terminal Antarkota Antarprovinsi (AKAP) yang melayani mudik Lebaran 2022 selain Terminal Kampung Rambutan, Pulogebang dan Kalideres.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga menyiapkan tiga terminal bantuan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang saat arus mudik dan balik Lebaran 2022, yakni Terminal Lebak Bulus, Terminal Grogol, dan Terminal Muara Angke.

"Saat ini Sudinhub di seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta terus melaksanakan monitoring ke lokasi-lokasi atau lingkar wilayah untuk memastikan terminal bayangan tidak ada. Karena kan pada dasarnya terminal bayangan tidak boleh," kata Harlem.

Kepala Terminal Bus Tanjung Priok Muzofar Surya Alam mewajibkan PO memampang harga tiket untuk tujuan mudik di depan kaca loket pembelian tiket terminal setempat.

"Supaya jelas terlihat bagi calon penumpang yang mau membeli di situ, tujuan kemana, harganya sekian. Seluruh PO kami terapkan seperti itu," kata Muzofar saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Muzofar mengatakan, tidak akan memberangkatkan armada bus milik PO bus yang kedapatan mengangkut penumpang tidak pada tempatnya.

Demikian pula, kalau ada bus tidak laik jalan karena tidak lolos "ramp check" juga tidak akan diberangkatkan, sebelum menunggu pengganti kendaraan.

Tak hanya kendaraan, pengemudi pun tidak diperbolehkan membawa bus kalau tensi darahnya tinggi saat dicek kesehatannya.

Pengemudi diminta untuk diistirahatkan dulu di ruang istirahat yang disediakan oleh pengelola terminal. Atau PO bus mencari pengganti pengemudi karena ini sangat berpengaruh kepada keselamatan penumpang.

Untuk itulah, penumpang diminta tetap melaksanakan mudik dari terminal yang sudah disediakan Dishub DKI Jakarta karena setiap bus yang berangkat sudah dipastikan laik jalan dan pengemudinya sudah lolos tes kesehatan.

Adapun di Terminal Bus Tanjung Priok, pelaksanaan "ramp check" dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Cilincing. Setiap harinya, tidak kurang dari 15-20 kendaraan yang diuji.

Muzofar berharap pemudik dapat memilih pemberangkatan dari Terminal bus Tanjung Priok karena saat ini keberangkatan bus masih cenderung rendah, tidak seperti sebelum pandemi COVID-19.

"Seperti biasa saja, landai. Artinya tidak ada lonjakan sama sekali. Malah cenderung terjadi penurunan. Rata-rata yang berangkat berkisar 75-90 bus, kalau ramai itu kan bisa 150, bisa 200 bus," kata Muzofar.

Meski masih rendah, Muzofar mengatakan saat ini mulai ada pemberangkatan kendaraan dari Terminal Bus Tanjung Priok ke luar provinsi, seperti ke Jawa Tengah dan Madura.

Dia memperkirakan, lonjakan pemudik dapat terjadi pada 26-28 April 2022.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus